3 Pemilik Usaha Kuliner Dipanggil untuk Klarifikasi Terkait Limbah Minyak di Kawasan Tugu Jogja

9 November 2023, 09:06 WIB
Jalan di kawasan Tugu Jogja mengeluarkan minyak yang membahayakan bagi pengendara. /Tangkapan Layar Instagram /@merapi_uncover

KABAR SLEMAN - Kelanjutan kasus luapan limbah cair di kawasan Tugu Pal Putih Kota Yogyakarta, tepatnya di Jalan AM Sangaji beberapa waktu lalu, memasuki tahapan klarifikasi.

Pemerintah Kota Yogyakarta telah melayangkan surat pemanggilan kepada tiga pemilik usaha kuliner yang diduga membuang limbah untuk dimintai keterangannya. Adapun klarifikasi terhadap tiga pelaku usaha kuliner dimaksud dijadwalkan pada hari ini, Kamis, 9 November 2023.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, memebenarkan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan untuk tiga pelaku usaha kuliner di sekitar Tugu Pal Putih pada Rabu, 8 November 2023.

Baca Juga: Wayang Jogja Night Carnival Kembali Digelar di Tugu Jogja, Cek Tanggal, Lokasi Videotron dan Parkir

Hanya saja, ia belum bisa memberikan informasi terkait identitas tiga pelaku usaha tersebut karena masih tahap klarifikasi.

“Kalau usahanya itu kuliner. Lokasinya pun berada di sekitaran titik luapan limbah cair mengandung minyak itu, di sisi utara Tugu," ujarnya.

Sebelumnya, Penjabat Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan, bahwa pihaknya telah menemukan indikasi mal prosedural dari beberapa pelaku usaha sekitar Tugu Pal Putih. Hal itu diketahui dari berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan.

Jika merujuk pada aturan, limbah yang dibuang ke dalam saluran, sebelumnya harus sudah diolah dulu dengan mekanisme penyaringan penangkap lemak. Sehingga, limbah makanan yang mengandung lemak secara otomatis terfilter dan tidak mengalir ke saluran air limbah.

"Ini harus segera ditangani. Saya minta harus ditindak tegas kalau memang sudah ada hasil investigasinya ada kesalahan atau pelanggaran aturan,” tegasnya.

Baca Juga: 7 Destinasi Wisata Dekat Stasiun Tugu Jogja, Bisa Dilalui dengan Jalan Kaki

Selanjutnya Singgih meminta proses investigasi bisa dipercepat, agar permasalahan terkait luapan limbah cair mengandung minyak yang sudah dua kali terjadi dalam satu pekan ini segera tertangani.

Diketahui, proses investigasi terhadap luapan limbah di kawasan Tugu Pal Putih ini memang memakan waktu yang cukup lama, sejak kasus pertama mulai muncul pada 31 Oktober 2023 lalu.

Selanjutnya muncul lagi kasus kedua pada Senin malam, 6 November 2023, yang dilaporkan sempat mengganggu arus lalu lintas, meski intensitasnya tidak sebesar luapan pertama.

Singgih Raharjo juga meminta berapa pelaku usaha yang sudah dipanggil untuk dapat menjalani pemeriksaan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Jadwal Layanan Premium YIA Xpress, Waktu Lebih Cepat dari Stasiun Tugu Yogyakarta ke Bandara YIA, PP

"Hari ini (surat pemanggilan) mereka dipanggil. Ada indikasi kesalahan di sana, ya, pelaku usaha tidak melakukan filterisasi limbah," katanya.

Menurut Singgih, saluran air limbah yang dipenuhi kerak akibat banyaknya lemak sisa makanan yang dibuang tanpa proses penyaringan, dipastikan akan menimbulkan masalah.

Jika merujuk pada Perda Kota Yogya No 18 Tahun 2002 tentang pengelolaan kebersihan, pelaku yang terbukti melakukan tersebut bisa kena sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta.***

Editor: Boim

Tags

Terkini

Terpopuler