Cabuli Anak Didiknya, Pelatih Beladiri di Solo Ditangkap Polisi, Modusnya Tawarkan Korban Ikut Kejurnas

- 25 Maret 2023, 12:02 WIB
Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi (kiri) saat memeriksa tersangka kasus pencabulan yang dilakukan pelatih Taewondo, pada konferensi pers di Solo, Jumat 24 Maret 2023.
Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi (kiri) saat memeriksa tersangka kasus pencabulan yang dilakukan pelatih Taewondo, pada konferensi pers di Solo, Jumat 24 Maret 2023. /ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

"Tersangka melakukan pencabulan kepada korban di dua tempat yakni sanggar latihan dan sebuah hotel saat mereka melakukan try out keluar daerah," ujarnya.

Sementara tersangka D yang saat itu dihadirkan dalam rilis kasus terlihat mengenakan baju tahanan berwarna biru. D juga tampak terus menunduk dengan dua tangan yang diborgol.

Saat ditanya Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi, D mengaku melakukan aksi bejatnya itu sejak masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Cek di Sini, Jadwal Imsakiyah Selama Ramadan di Yogyakarta

"Sejak mulai COVID. Iya. (2 tahun yang lalu). Tiga (korban)," jawab pria berkacamata yang memiliki satu orang anak ini.

Akibat perbuatannya, DS terancam pasal pencabulan dalam UU Perlindungan Anak atau UU Nomor 23 Tahun 2002, dan pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU Nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Boim Rosadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x