Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 Tahun Penjara dan Pasal 80 ayat (2) Juncto Pasal 76 C Undang-undang No. 35 tahun 2014, tentang Perubahan Undang-undang No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara.
Kapolda DIY tersebut menghimbau agar seluruh komponen masyarakat dapat mengingatkan anak dan remaja di masing-masing lingkungan untuk menghabiskan waktu khususnya di bulan Ramadhan ini, dengan aktifitas yang bermanfaat. Wajib juga melarang adanya kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat seperti perang sarung.
Selain keterlibatan dan peran aktif orang tua dan masyarakat, perlu optimalisasi satuan keamanan di level terendah yaitu kalurahan melalui kelompok Jaga Warga. Jaga Warga telah diatur dalam Pergub DIY No 28 tahun 2021 bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa. ***