Bersyukur, Pemkot Jogja Segera Masukkan Pengurus RT dan RW Sebagai Peserta BPJamsostek

- 1 Mei 2023, 19:58 WIB
Pj Walikota Jogja Sumadi
Pj Walikota Jogja Sumadi /Diasta Rama

KABAR SLEMAN—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja memastikan akan segera memasukkan para pengurus RT dan RW sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Bersama para aparatur kelurahan, para pengurus RT dan RW ini akan didaftarkan sebagai peserta BP Jamsostek, pada semester kedua 2023.

Dengan masuknya para pengurus RT dan RW sebagai peserta BP Jamsostek, maka mereka akan mendapatkan jaminan sosial atau perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek). Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) berencana menganggarkan dana di APBD guna membiayai kepesertaan pengurus RT dan RW di Jamsostek.

Plt Walikota Jogja Sumadi mengatakan, Pemkot berupaya maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya tanpa kecuali. Setelah sebelumnya para pegawai non ASN, Pemkot mulai memikirkan kesejahteraan aparatur pemerintahan hingga ke tingkat paling bawah.

“Tahun lalu kita sudah melakukan kajian tentang rencana ini. Semoga bisa mulai kita realisasikan pada anggaran perubahan semester kedua 2023,” kata Sumadi, di sela-sela acara Peringatan Hari Buruh atau May Day 2023 di Hotel Brongto Yogyakarta, Senin (1/5/2023).

Baca Juga: Diduga Hendak Tawuran, Sejumlah Pelajar dari Dua SMK di Temanggung Dicokok Polisi

Dikatakan, Pemkot memberikan apresiasi dan penghargaan kepada masyarakat yang sudah secara sukarela bekerja melayani masyarakat, termasuk di antaranya pengurus RT dan RW. Untuk itu, pemerintah ingin memberikan penghargaan berupa peningkatan kesejahteraan melalui pemberian jaminan sosial atau perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Semoga ini menjadi entry point dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” katanya.

Sumadi berharap, seluruh persoalan tenaga kerja di Jogja bisa dikomunikasikan dengan baik, agar dapat diselesaikan dengan baik pula. Dia mencontohkan, soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2023, di Kota Jogja samasekali tidak ada aduan dari masyarakat.

"Sebelumnya sudah kami sosialisasikan mengenai THR ini kepada para pemberi kerja. THR itu hak pekerja yang harus dibayarkan 7 hari sebelum hari raya, dan diberikan secara utuh tanpa potongan dan tidak boleh diangsur. Alhamdulillah kalau tidak ada aduan berarti patuh," katanya.

Halaman:

Editor: Diasta Rama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah