Dakwaan Jaksa Obscuur Libel, PH Luis Minta Perkara Batal Demi Hukum

- 3 Mei 2023, 19:33 WIB
Hillarius Ngaji Merro SH
Hillarius Ngaji Merro SH /Diasta Rama

KABAR SLEMAN--Penasihat Hukum Alfonsius Lina alias Luis, yakni Hillarius Ngaji Merro SH menilai, dakwaan yang ditimpakan terhadap kliennya dalam kasus kerusuhan di sebuah karaoke di Seturan dan berlanjut di Babarsari Sleman, adalah dakwaan kabur atau Obscuur Libel.

Disebut kabur, lantaran dakwaan itu tidak memiliki legal standing berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian. Karena itu, dakwaan ini menurut Hillarius, cenderung dipaksakan dan berdiri sendiri yang mengakibatkan dakwaan menjadi batal demi hukum, karena surat dakwaan dibuat berdasarkan BAP yang tidak sah karena terdakwa tidak pernah merasa di BAP.

Dalam ketentuan prosedural penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, kata Hillarius, maka proses pembuatan bisa terikat dengan petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksana (Juklak) Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 04 / I /1982, serta Pasal 143 ayat 3 KUHAP. Sebuah BAP apabila dalam proses pembuatannya tidak memenuhi syarat materil, maka keberadaan BAP tersebut adalah cacat hukum.

“Dalam fakta kasus ini, klien kami tidak pernah merasa di BAP. Kemudian tiba-tiba diperiksa di persidangan dan didakwa bersalah maka dakwaan itu tidak memiliki legal standing,” kata Hillarius, saat sidang lanjutan kasus kerusuhan di sebuah karaoke di wilayah Seturan, yang kemudian berlanjut di sekitaran Babarsari Depok Sleman. Peristiwa tersebut, terjadi tahun 2022 silam.

Baca Juga: Kasus Kerusuhan Glow Karaoke Seturan Sleman, Penetapan Tersangka Membuat Heran Kuasa Hukum

Dalam eksepsi yang dibacakan di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Aziz Muslim SH, Hillarius mengatakan, sebuah BAP apabila tidak memenuhi ketentuan formil, maka tidak berakibat hukum apapun. Begitupun dengan dakwaan menjadi tidak berakibat hukum apapun terhadap terdakwa Alfonsius Lina alias Luis.

“Karena klien kami tidak pernah di BAP, maka dakwaan jaksa menjadi kabur. Darimana jaksa menguraikan dakwaan terhadap perbuatan terdakwa,” lanjutnya.

Dengan cacatnya surat dakwaan JPU secara formil dan materil, maka selanjutnya berakibat pada semua proses, mulai dari P21, pelimpahan berkas kepada pengadilan, termasuk pembacaan surat dakwaan oleh rekan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan.

“Karena itu Yang Mulia, kami memohon eksepsi kami dikabulkan. Perkara Pidana No. 100/Pid.B/2023/PN.Smn ini tidak dapat dilanjutkan karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum cacat secara formil dan materiil,” katanya.

Halaman:

Editor: Diasta Rama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x