Tok! Pemda DIY Tetapkan IPL Lahan Tol Solo - Jogja - Kulonprogo

- 1 Agustus 2023, 09:58 WIB
Tok! Pemda DIY Tetapkan IPL Lahan Tol Solo - Jogja - Kulonprogo.
Tok! Pemda DIY Tetapkan IPL Lahan Tol Solo - Jogja - Kulonprogo. /Instagram.com/@humasjogja

KABAR SLEMAN – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) telah menerbitkan Izin Penetapan Lokasi (IPL) lahan Tol Solo-Jogja-Kulonprogo untuk Seksi Yogyakarta - Kulon Progo di Kabupaten Sleman dan Bantul.

IPL ditetapkan pada Jumat, 28 Juli 2023 melalui Surat Pengumuman No. 593/8608/2023 yang ditandatangani oleh Sekda DIY Beny Suharsono. 

Pembangunan Jalan Tol Solo - Yogyakarta - Kulon Progo Seksi Yogyakarta - Kulon Progo adalah untuk meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas serta kapasitas jaringan jalan antar wilayah di DIY. 

Baca Juga: 100 Mahasiswa Perwakilan 38 Provinsi di Indonesia Ikuti Kemah Budaya 2023 di Bantul

Selain itu juga memberikan pilihan transportasi dengan biaya lebih rendah dan waktu tempuh lebih cepat. Hal ini dipastikan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing melalui pengurangan biaya distribusi dan menyediakan akses ke pasar regional maupun internasional, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. 

Lokasi rencana pembangunan terletak di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul.

Untuk Sleman, nantinya akan berada di Kapanewon Mlati, yaitu Kalurahan Tirtoadi. Kapanewon Gamping yang terdiri dari Kalurahan Trihanggo, Nogotirto, Banyuraden, Ambarketawang, Balecatur. Kapanewon Godean berada di Kalurahan Sidoarum, Sidomulyo, Sidokarto. Dan Kapanewon Moyudan di Kalurahan Sumberrahayu.

Sementara di Kabupaten Bantul, lokasi berada di Kapanewon Sedayu, yaitu Kalurahan Argomulyo dan Argosari.

Perkiraan luas tanah yang dibutuhkan adalah seluas ±159,053 hektar. Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah di Tahun Anggaran 2022-2023. Tahapan yang harus dilalui adalah persiapan yang meliputi pembentukan tim, rencana pembangunan, pendataan awal, konsultasi publik, penetapan lokasi, pengumuman penetapan lokasi. 

Baca Juga: Apa Sih yang Bikin Kamu Kangen dan Pingin Balik Lagi ke Jogja, Suasananya atau Kulinernya?

Pada tahapan pelaksanaan akan dibentuk panitia pelaksana pengadaan tanah, pembentukan Satgas A dan Satgas B, pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi oleh Satgas A dan Satgas B, verifikasi hasil inventarisasi dan identifikasi. Dilanjutkan dengan penetapan hasil inventarisasi dan identifikasi, pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi.

Setelahnya dilakukan revisi hasil inventarisasi dan identifikasi pengadaan dan penetapan appraisal, pelaksanaan penilaian oleh appraisal, verifikasi hasil penilaian, penyampaian nilai ganti rugi dan musyawarah bentuk kerugian, dan pelaksanaan pembayaran ganti rugi.

Semenetara di tahun 2024, tahapan dilalui adalah pelaksanaan dan penyerahan hasil.

“Rencana jangka waktu pembangunan dilaksanakan selama kurang lebih 36 bulan, setelah tahapan pelaksanaan selesai dilakukan,” ungkap Beny melalui pengumuman penetapan IPL Tol Solo-Jogja-Kulonprogo, Senin, 31 Juli 2023, dikutip dari jogjaprov.go.id.

Adapun tujuan pembangunan Jalan Tol Solo - Yogyakarta - Kulon Progo ini menurut Beny adalah memicu pengembangan wilayah sekitar, karena pengaruh aksesibilitas yang semakin tinggi dan penghematan biaya perjalanan bagi pelaku pergerakan.

Baca Juga: Update Terbaru Gempa Bantul: Sebanyak 106 Rumah dan Puluhan Objek Bangunan Dilaporkan Rusak

Selain itu bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas daerah untuk mendorong minat swasta dan masyarakat dalam rangka pengembangan wilayah, sehingga meningkatkan perekonomian masyarakat dan mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah. 

Jalan Tol Solo - Yogyakarta - Kulon Progo juga diperlukan untuk mengurai kemacetan di wilayah DIY dengan memberikan alternatif kepada pengguna jalan yang mengakomodir lalu lintas dari dan ke pusat kota, kawasan wisata dan residensial yang berdampak pada peningkatan ekonomis bagi keperluan wilayah perkotaan dan waktu tempuh di wilayah DIY dan sekitarnya.

Beny menambahkan, Jalan Tol Solo - Yogyakarta - Kulon Progo bertujuan untuk mengakomodir pergerakan kendaraan lalu lintas dari utara-selatan maupun sebaliknya.

“Dinilai perlu penambahan jaringan Jalan Tol baru untuk membantu beban lalu lintas, pada ruas jalan eksisting Yogyakarta-Kulon Progo yang semakin berat, karena selalu dipergunakan oleh sebagian besar kendaraan yang masuk/keluar dari dan menuju pusat kota Yogyakarta,” imbuh Beny. ***

Editor: Boim Rosadi

Sumber: Humas Pemda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah