KPU Yogyakarta Mulai Mendata Daftar Pemilih Tambahan

- 22 Oktober 2023, 08:47 WIB
Rapat Pleno Rekapitulasi DPTb untuk Pemilu Tahun 2024.
Rapat Pleno Rekapitulasi DPTb untuk Pemilu Tahun 2024. /KPU Kota Yogyakarta/

KABAR SLEMAN – Setelah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 321.645 orang, Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta mulai mendata Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Kami saat ini masih merekap untuk bulan ini, masih berproses belum sampai 200-an," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo, dilansir dari Antara, Sabtu, 22 Oktober 2023.

Hidayat mengungkapkan, masyarakat yang memilih pindah ke Kota Yogyakarta kebanyakan adalah karena faktor pendidikan, pekerjaan, dan sebagian lainnya karena urusan keluarga.

Baca Juga: KPU Sleman Umumkan Jumlah DPS Sebanyak 850.838 Pemilih, Berikut Rinciannya

"Alhamdulillah tidak ada karena terkait bencana. Kami masih konsentrasi untuk sosialisasi biar tidak ada yang mendadak seandainya mengurus pindah memilih," kata dia.

Menurut Hidayat, pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya pada tanggal 15 Januari 2024 atau 30 hari sebelum pemungutan suara.

Mereka diimbau untuk datang langsung ke KPU Kota Yogyakarta di Jalan Magelang No.41, Kricak, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta, PPK di tingkat kecamatan, atau PPS di level kelurahan. Pemilih yang pindah karena alasan pekerjaan dan pendidikan masih bisa dilayani hingga 15 Februari 2024.

“Kami berharap yang ingin pindah memilih segera mengurus agar bisa diproses sebelum tanggal 15 Februari," kata dia.

Baca Juga: Ingin Berkeliling Wisata di Jogja Menggunakan Trans Jogja? Simak Rute Lengkapnya di Sini

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara dan Perencanaan Data, Informasi KPU Yogyakarta Erizal menambahkan masyarakat yang mengajukan pindah memilih harus dipastikan dulu yang bersangkutan sudah terdaftar di TPS daerah asal.

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah