Purbaya Beberkan Alasan Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

- 27 Mei 2023, 21:39 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa
Purbaya Yudhi Sadewa /Diasta Rama/Kabar Sleman

KABAR SLEMAN—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan berbagai alasan untuk tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP).

Sebagaimana diketahui, LPS mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25 persen pada bank umum dan 6,75 persen pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2.25 persen. Selanjutnya TBP tersebut akan berlaku untuk periode untuk periode 1 Juni 2023 sampai 30 September 2023.

Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, ada sejumlah pertimbangan mengapa TBP dipertahankan.

Baca Juga: Cara Membuka Rekening BRI Secara Online Tanpa ke Bank, Tanpa Antri, untuk Pemula Terbaru 2023-2024

Selain kepentingan menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, juga untuk memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas, serta upaya sinergi kebijakan lintas otoritas dan mengantisipasi risiko ketidakpastian dari sisi global yang masih relatif tinggi

Namun, lanjutnya, di tengah masih tingginya berbagai risiko ketidakpastian tersebut, Indonesia pada triwulan I 2023 tercatat tumbuh sebesar 5,03 persen (yoy) ditopang kinerja konsumsi dan ekspor.

“Tren pemulihan ekonomi diyakini berlanjut ditunjukkan dengan terus menguatnya indikator kinerja produksi dan konsumsi diikuti terjaganya tingkat inflasi,” ujarnya dalam konferensi pers penetapan TBP periode Mei 2023, Jumat (26/5/2023).

Halaman:

Editor: Diasta Rama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x