Hukum Menyikat Gigi bagi Orang yang Sedang Berpuasa, Boleh atau Tidak?

- 26 Maret 2023, 10:21 WIB
Hukum Menyikat Gigi bagi Orang yang Sedang Berpuasa.
Hukum Menyikat Gigi bagi Orang yang Sedang Berpuasa. /Pexels.com/Keira Burton

Baca Juga: 6 Aktivitas ‘Ngabuburit’ yang Pahalanya Dilipatgandakan di Bulan Ramadhan

Bagaimana hukum memakai siwak atau sikat gigi saat berpuasa?, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, bahwa ini kaidah biasa namun termasuk dalam amalan mustahab, tapi dengan catatan.

Bahkan Nabi Muhammad SAW menyampaikan dalam hal ini, seperti dikutip Ustadz Adi Hidayat di dalam Kitab Assiyam halaman 28-29 nomor 4.

“Lawla an asyuqqo ala ummati la amartuhum bissiwaki ma’a kulli wudu’in”

Yang artinya: Andaikata aku tidak memberatkan pada umatku, maka niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak tiap kali berwudu’. (HR. Malik, Ahamad, dan An-Nasai).

Sementara, Buya Yahya dalam sebuah artikel menjelaskan salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah dengan memasukan sesuatu ke dalam lima lubang tubuh manusia, di antaranya adalah mulut.

Baca Juga: 4 Tips Awet Muda Paling Praktis

“Hukum memasukkan sesuatu kelubang mulut adalah membatalkan puasa, yaitu di saat kita memasukan sesuatu ke dalam mulut kita dan kita menelannya dengan sengaja saat kita sadar kalau kita di dalam puasa. Jadi yang menjadikannya batal adalah karena menelan dengan sengaja,” tulisnya, dikutip dari sarkub.com.

Di dalam masalah ini ada hal yang perlu diperhatikan yaitu masalah ludah. Menelan ludah tidak membatalkan puasa jika memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  • Ludah kita sendiri
  • Tidak bercampur dengan sesuatu yang lainya
  • Ludah masih berada di tempatnya (mulut)

Bahkan jika seandainya ada orang yang mengumpulkan ludah di dalam mulutnya sendiri dan setelah terkumpul lalu ditelan maka hal itu tidak membatalkan puasa.***

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x