Beda Dengan PNS, Jatah Cuti Tahunan Pekerja Swasta Dipotong

24 Juni 2023, 17:15 WIB
Beda dengan PNS, jatah cuti tahunan pekerja swasta dipotong. /Freepik/

KABAR SLEMAN--Pemerintah akhirnya memutuskan libur Idul Adha 1444 H selama 3 hari. Rinciannya, hari libur nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Sedangkan Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023 ditetapkan cuti bersama Lebaran Idul Adha.

Dengan begitu, ada kesempatan libur panjang minggu depan karena tanggal 1 dan 2 Juli 2023 merupakan hari Sabtu dan Minggu.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dalam Keputusan Presiden (Keppres) 24 tahun 2022 tentang libur cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, cuti bersama PNS tidak mengurangi hak cuti pegawai para abdi negara.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tulis beleid tersebut.

Baca Juga: Cek Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama di Bulan Juni 2023, Ada Libur Panjang!

Dalam beleid yang sama disebutkan, PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya justru ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Sementara itu nasib berbeda harus diterima para pekerja swasta, pasalnya cuti bersama ini mengurangi jatah cuti tahunan mereka. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan,” katanya.

Ia mengatakan, hal itu berbeda apabila libur nasional ditambah, maka tidak memotong hak cuti tahunan pekerja.

Meski demikian, hak cuti bersama sifatnya pilihan atau tidak diwajibkan. Sehingga, cuti tersebut diberikan atau tidaknya tergantung kesepakatan bersama antara perusahaan dengan pekerja.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Libur Idul Adha 2023 Jadi 3 Hari, 28-30 Juni 2023

Ida menjelaskan aturan itu sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Edaran Menaker M/3/HKBP04/4 tahun 2022 tentang Cuti Bersama pada Perusahaan. Dalam SE itu disebutkan cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Ida menyampaikan cuti bersama Idul Adha 2023 bagi pekerja swasta bersifat opsional atau pilihan. Menurutnya, pelaksanaan cuti bersama berlaku sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Jika pekerja mengambil cuti pada saat cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya akan dipotong. Namun jika tidak, maka jatah cuti tahunan tidak akan berkurang dan tetap akan mendapat upah. ***

 

 

Editor: Diasta Rama

Tags

Terkini

Terpopuler