Pemilihan Presiden Bisa 1 Putaran?, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

15 Februari 2024, 16:49 WIB
Ketahui Syarat Pemilihan Presiden Satu Putaran Pemilu 2024 /Youtube KPU RI/

KABAR SLEMAN – Pemungutan suara Pemilu 2024 baru saja dilangsungkan pada hari Rabu, 14 Februari 2024 kemarin. Dari hasil Pemilu 2024 bisa saja dilaksanakan dalam dua putaran maupun satu putaran.

Lalu apa saja syarat capres menang satu putaran Pemilu 2024? Simak ulasannya dalam artikel berikut ini.

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dapat berlangsung satu atau dua putaran sesuai dengan hasil suara yang didapatkan masing-masing paslon. Ketentuan mengenai syarat putaran Pemilu 2024 diatur sesuai dengan Undang-Unudang RI Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga: Ikut Rayakan Pemilu 2024, Google Doodle Hari Ini Tampilkan Gambar Kotak Suara Merah Putih

Syarat Capres Menang Satu Putaran

Berdasarkan Undang-Undang RI nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang perolehan suara presiden dan wakil presiden dalam pemilu, dijelaskan syarat capres menang satu putaran adalah sebagai berikut:

Pasangan calon (paslon) terpilih adalah pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dengan sedikitnya 20 peren suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Ketentuan Capres Lanjut Dua Putaran

Jika pasangan calon tidak memenuhi syarat menang satu putaran, maka Pemilu 2024 akan berlanjut menjadi 2 putaran. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:

Dalam hal tidak ada paslon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dua paslon yang memperoleh suara terabanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Unggul di Quick Count, Gibran Sampaikan Terima Kasih ke Relawan yang Sudah Berdarah-darah

Jadwal Putaran Pertama Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 mengenai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 adalah sebagai berikut:

  • Penyusunan perencanaan, program, dan anggaran pemilu: 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024
  • Penyusunan peraturan KPU: 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022
  • Peneteapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023
  • Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 – 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 – 25 November 2023
  • Masa kampanye pemilu: 28 November 2023 – 10 Februari 2024
  • Masa tenang: 11 Februari – 13 Februari 2024
  • Pemungutan suara: 14 Februari 2024
  • Perhitungan suara: 14 Februari – 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 15 Februari – 20 Maret 2024

Baca Juga: Kapan Hasil Pilpres 2024 Resmi KPU Diumumkan?, Simak di Sini Tanggalnya

Jadwal Putaran Kedua Pemilu 2024

Jika nantinya hasil Pemilu 2024 lanjut ke putaran kedua, maka masyarakat akan kembali melakukan pemungutan suara untuk kedua kalinya. jadwalnya adalah sebagai berikut:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024 – 25 April 2024
  • Kampanye: 2 Juni – 22 Juni 2024
  • Masa tenang: 23 Juni – 25 Juni 2024
  • Pemungutan suara: 26 Juni 2024
  • Perhitungan suara: 26 Juni – 27 Juni 2024
  • Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 Juni – 20 Juli 2024

Kemudian, akan dilaksanakan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden yang akan berlangsung pada 20 Oktober 2024. ***

Editor: Boim

Tags

Terkini

Terpopuler