Dinilai Pamer Berlebihan, Pegawai DJBC Berinisial ED Bakal Dicopot dari Jabatannya

- 1 Maret 2023, 20:56 WIB
Kemenkeu
Kemenkeu /


KABAR SLEMAN - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk membebastugaskan pegawainya berinisial ED. Hal ini buntut dari perilaku ED yang dinilai pamer barang mewah secara berlebihan dan tidak sesuai dengan kepantasan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Bahkan, diinstruksikan untuk segera dicopot dari jabatannya secepat mungkin. Hal ini diungkapkannya dalam rangka memudahkan pemeriksaan terhadap ED.

"Saat ini belum dibebastugaskan, tapi saya minta segera," ujarnya dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip di laman Kemenkeu.go.id, Rabu (1/3).

Suahasil menjelaskan, pihaknya melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretaris Ditjen DJBC telah memanggil ED dan telah melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan hingga saat ini, Wamenkeu menjelaskan, foto ED di depan pesawat terbang diambil dalam rangka latihan terbang. Penelusuran tim DJBC mengonfirmasi pesawat tersebut adalah milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).

“Terkait dengan unggahan foto yang bersangkutan yang berlebihan atau pamer, yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki,” katanya.

Adapun hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Kepatuhan Internal di DJBC menemukan fakta bahwa motor besar yang ditampilkan di akun media sosial ED adalah pinjaman. Wamenkeu mengungkapkan ED mengakui memiliki harta motor besar yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Saya telah menginstruksikan kepada tim Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bersama DJBC untuk menindaklanjuti dengan investigasi dan penelitian lebih lanjut atas perilaku, kecocokan harta, dan utang dalam LHKPN, dicocokkan termasuk dengan laporan SPT Pajaknya, serta mendalami pelanggaran etika dan disiplin Saudara ED,” jelasnya.

Suahasil menegaskan, upaya pengawasan atas integritas di dalam Kementerian Keuangan dilakukan dalam kerangka kerja integritas yang menggunakan three lines of defense. Lini pertama adalah manajemen di unit kerja dan kantor masing masing. Lini kedua adalah tingkat unit eselon I. Lini ketiga adalah di tingkat kementerian, yaitu yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.

“Ini yang saya instruksikan untuk dilakukan investigasi lanjutan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” ungkapnya.*** 

Halaman:

Editor: Afani Sastro

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah