Polri Ungkap Penyelundupan Sabu Seberat 50 Kg, Tiga Pelaku Masih Buron

- 20 Maret 2023, 19:29 WIB
Bareskrim Polri menyampaikan keterangan terkait penangkapan pelaku penyelundupan sabu 50 kg dari malaysia ke Aceh
Bareskrim Polri menyampaikan keterangan terkait penangkapan pelaku penyelundupan sabu 50 kg dari malaysia ke Aceh /Humas Polri

Berbeda halnya dengan pelaku RJ. Ia mengaku disuruh oleh I untuk mengambil sabu di daerah Tanah Pasir, Aceh Utara dengan menggunakan mobil. Setelah itu, sabu tersebut rencananya akan disimpan sementara di sebuah rumah kosong, Jalan Satelit No.14, Banda Sakti, Lhokseumawe yang disewa untuk dijadikan gudang.

Barang bukti yang berhasil disita, secara rinci terdapat karung pertama berisi 10 bungkus paket sabu yang dimasukan ke dalam koper warna hitam, karung kedua berisi 13 bungkus paket sabu, dan karung ke tiga berisi 27 bungkus paket sabu.

“Modus operandi menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke Perairan Aceh dengan dimasukan ke dalam karung. Menyimpan barang bukti narkoba dengan menyewa sebuah rumah untuk dijadikan gudang,” ucap Krisno.

Baca Juga: Selain PTDH, Lima Pelaku KKN Rekrutmen Bintara Polri di Polda Jateng Diproses Secara Pidana

Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga. ***

Halaman:

Editor: Diasta Rama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x