Langkah Tegas Kapolri, Oknum Calo Rekrutmen Bintara di Jateng Resmi PTDH

- 21 Maret 2023, 10:58 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /website resmi Polri/

KABAR SLEMAN - Kasus suap proses rekrutmen Bintara Polri yang menyeret 5 oknum anggota Polda Jateng memasuki babak akhir. Kemarin, Senin 20 Maret 2023, kelima oknum anggota polisi itu dijatuhi Hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Sidang pemberhentian kelima oknum anggota polisi tersebut dipimpin langsung Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi. Kelima oknum anggota Polda Jateng tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Diketahui sebelumnya 5 oknum anggota Polda Jateng ini sempat mendapatkan sanksi berupa mutasi dan demosi. Namun perintah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kelima oknum tersebut diberikan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau diproses hukum.

Baca Juga: Selain PTDH, Lima Pelaku KKN Rekrutmen Bintara Polri di Polda Jateng Diproses Secara Pidana

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut, lima anggota polisi tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022. Saat ini penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk kasus KKN yang melibatkan lima polisi tersebut.

"Penyidik menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati," imbuhnya.

Sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik.

"Proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional," kata dia.

Baca Juga: Polri Ungkap Penyelundupan Sabu Seberat 50 Kg, Tiga Pelaku Masih Buron

Lima anggota polisi ditangkap karena diduga menerima suap penerimaan calon Bintara Polri di Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) tahun 2022. Kelima oknum anggota polisi diduga menjadi aktor praktik KKN penerimaan Bintara Polri tahun 2022. Mereka terdiri dari dua anggota berpangkat Kompol, satu berpangkat AKP dan dua lainnya pangkat Bintara.

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x