KABAR SLEMAN — Perlawanan Brigjen Endar Priantoro terhadap keputusan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terus berlanjut. Endar melawan keputusan Ketua KPK Firli Bahuri karena dicopot tidak wajar sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan sang jenderal melaporkan Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas.
Pelaporan ini disampaikan pada Selasa (4/4/2023). Endar membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK.
Selain itu, pengaduan itu dilakukan karena Endar menganggap pemberhentiannya tak wajar. Meski, keputusan itu diambil berdasarkan rapat pimpinan (rapim) KPK. “Tentunya saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapim yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru saya melihat ini hal yang tidak wajar,” ungkapnya.
Ketidakwajaran karena dasar pemberhentian yang hanya merujuk pada waktu pelaksanaan tugas. Padahal, tidak ada aturan yang mengikat mengenai hal tersebut. “Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas, tidak diatur tahun berapa dan lain-lain. Kemudian perpanjang masa tugas saya juga sudah ada sebelum SK itu ada. Jadi saya akan uji nanti,” kata Endar.
Baca Juga: Waspada! Penipuan Mengatasnamakan PLN, Modus Penggantian ID Pelanggan
Langkah Brigjen Endar Priantoro yang menolak diberhentikan Ketua KPK Firli Bahuri, mendapat dukungan rekan-rekannya sesama anggota Polri yang bertugas di KPK.
Anggota Polri di KPK memprotes keputusan Ketua KPK Firli Bahuri yang mencopot Brigjen Endar dan membuat surat terbuka.
Dalam surat tersebut, mereka menyatakan menghormati keputusan yang diambil Polri dan KPK selama itu berdasarkan norma, aturan, dan tak ditumpangi oleh kepentingan.