PKBH UMY : Selain Aturan Domestik, Ujaran Kebencian AP Hasanuddin Juga Melanggar Aturan Internasional

- 28 April 2023, 07:47 WIB
PKBH FH UMY mengirimkan surat aduan terkait kasus ujaran kebencian AP Hasanuddin ke Polres Bantul
PKBH FH UMY mengirimkan surat aduan terkait kasus ujaran kebencian AP Hasanuddin ke Polres Bantul /istimewa

KABAR SLEMAN—Ujaran kebencian melalui komentar di akun facebook atas nama AP Hasanuddin, terus menuai reaksi. Kali ini, giliran Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), yang melayangkan pengaduan ke kepolisian dan meminta aparat berwajib memproses kasus ini.

Melalui surat bernomor 2/PKBH-FH UMY/SP/IV/2023, PKBH FH UMY secara resmi mengadukan pemilik akun facebook AP Hasanuddin kepada Polres Bantul. Surat juga dilayangkan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dalam aduannya, PKBH FH UMY menyebut, bahwa dugaan praktik pengancaman yang dilakukan oleh APH melalui komentarnya di akun facebook, bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, baik peraturan domestik maupun internasional.

Dalam konteks Hak Asasi Manusia, perbuatan tersebut telah melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik, Konvensi Anti Penyiksaan, hingga pelanggaran terhadap peraturan internal institusi BRIN.

Baca Juga: Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan yang Mayatnya Dibungkus Karung di Tegal, Awalnya Dia Sebagai Korban

“Berbagai peraturan tersebut pada intinya menjelaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari berbagai bentuk ancaman-ancaman, penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiannya. Di samping itu, kami juga menilai bahwa perbuatan tersebut secara terang diduga telah melanggar dalam ketentuan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE,” kata Advokat dan Konsultan Hukum PKBH FH UMY, La Ode M. Rafiud Darajat, S.H, Jumat (28/4/2023). Adapun surat aduan, sudah dikirimkan ke Polres Bantul, Kamis (27/4/2023) sore.

Didampingi sejawatnya Kunto Wisnu Aji, S.H., M.H, La Ode mengatakan, dugaan tindak pidana ujaran kebencian (Hate Speech) dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang diduga dilakukan oleh pemilik akun Facebook atas nama AP Hasanuddin, adalah Tindakan sangat serius.

Dalam postingannya, AP Hasanuddin yang mengomentari postingan akun facebook bernama Thomas Djamaludin, menuliskan kalimat bernada ancaman “perlu saya HALALKAN GAK NIH DARAHNYA semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui v agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? BANYAK BACOT EMANG!!!! SINI SAYA BUNUH KALIAN SATU – SATU. SILAKAN LAPORKAN KOMEN SAYA DENGAN ANCAMAN PASAL PEMBUNUHAN!!! SAYA SIAP DIPENJARA SAYA CAPEK LIHAT PERGADUHAN KALIAN!!!!

Baca Juga: Tak Sekedar Ancam dengan Senapan, AKBP Achiruddin Sempat Memaki Keluarga Ken Admiral dengan Kata-kata Kotor

“Uraian dan fakta di atas telah melanggar dan memenuhi unsur-unsur pasal yang tertulis dalam delik kejahatan terhadap tubuh dan nyawa, khususnya Pasal Pasal 29 jo. Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Oleh karenanya, kami mendesak Polri Cq Polda DIY cq Polres Bantul untuk melakukan serangkaian upaya hukum terhadap peristiwa yang terjadi dan untuk diproses lebih lanjut menggunakan mekanisme peradilan umum.  Bahwa atas postingan akun Facebook AP Hasanuddin menyebabkan kegaduhan dan keresahan bagi Organisasi Muhammadiyah, serta secara khusus menimbulkan kekhawatiran bagi warga Muhammadiyah di Kabupaten Bantul,” kata La Ode.

PKBH FH UMY, juga meminta dan mengimbau khususnya kepolisian, agar transparan, objektif dan profesional dalam menindaklanjuti laporan ini. Sesuai ketentuan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Sudah tentu, termasuk memberikan perlindungan hukum berupa terpeliharanya keamanan, ketertiban, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman bagi warga Muhammadiyah di Kabupaten Bantul, dari segala ancaman pembunuhan yang dipicu oleh pernyataan menyesatkan seseorang bernama AP Hasanuddin,” imbuh La Ode.

Baca Juga: Kecelakaan Kapal SB Evelyn Terbalik di Perairan Pulau Burung, 20 Penumpang Meninggal dan 40 Lainnya Terjebak

Untuk itu, ia mendorong mendorong pihak kepolisian untuk segera menangkap dan mempercepat proses hukum terhadap AP. Hasanuddin. Polri diharapkan juga membantu memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa perbedaan penentuan hari raya keagamaan adalah hal yang harus dimaklumi secara bijaksana tanpa menimbulkan perpecahan dan permusuhan.

“Kami juga meminta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) harus segera mengevaluasi dan menindak tegas dengan memberikan hukuman administratif BRIN dengan menggelar Sidang Majelis Etik ASN dan hukuman administratif berupa pemberhentian secara tidak hormat terhadap APH. Karena dia terlibat dalam dugaan tindak kejahatan. Penghukuman ini penting dilakukan, agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” pungkasnya. ***

 

Editor: Diasta Rama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah