Polemik PNS Pria Boleh Poligami, Tapi yang Wanita Tidak Boleh Jadi Istri Kedua, Ini Penjelasan BKN

- 3 Juni 2023, 17:05 WIB
PNS pria boleh poligami, PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua, ini penjelasan dari BKN.
PNS pria boleh poligami, PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua, ini penjelasan dari BKN. /Ilustrasi/Freepik

KABAR SLEMAN – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya menjelaskan terkait ramainya pemberitaan tentang PNS pria dapat beristri lebih dari satu, dan larangan bagi PNS wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji menjelaskan bahwa, hal itu sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Dalam konteks kepegawaian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, istilah yang dikenal adalah PNS pria yang beristri dari seorang, sedangkan istilah “PNS poligami” adalah bahasa yang biasa digunakan di masyarakat.

Baca Juga: 200 Biksu Ambil Air Berkah di Umbul Jumprit, Tradisi Umat Budhha Merayakan Tri Suci Waisak

Menurut penjelasan tersebut, PNS pria memang dibolehkan untuk beristri lebih dari seorang. Namun harus memenuhi berbagai macam persyaratan serta mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang sehingga prosesnya cukup panjang dan selektif.

“Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS wanita yang dilarang menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun lalu. Bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990),” tulis Iswinarto Setiaji di laman resmi BKN pada Jumat, 2 Juni 2023.

Baca Juga: Hari Lahir Pancasila 2023: Berikut Sejarah dan Temanya

 

Syarat yang Harus Dipenuhi oleh PNS Pria Beristri Lebih dari Satu

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x