Tok! Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Akibat Kasus Penganiayaan David Ozora

- 15 Agustus 2023, 16:28 WIB
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Akibat Kasus Penganiayaan David Ozora.
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Akibat Kasus Penganiayaan David Ozora. /Antara/

KABAR SLEMAN – Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap anak, Mario Dandy Satriyo, dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kewajiban membayar Restitusi Rp120 miliar lebih.

Hal itu diungkapkan saat sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa, 15 Agustus 2023.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa Mario Dandy berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy ditahan,” jelas Jaksa Penuntut Umum saat sidang pembacaan tuntutan.

Selain pidana penjara maksimal, terdakwa Mario Dandy juga dituntut restitusi kepada korban dengan nominal uang lebih dari Rp120 miliar. Jika terdakwa tidak mau dan tidak sanggup membayar restitusi, maka terdakwa restitusi diganti menjadi hukuman penjara selama 7 tahun.

Baca Juga: Mario Dandy Umbar Senyum dalam Sidang Penganiayaan David Ozora, Netizen: Coba Periksa Kejiwaannya

“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo, saksi Shane Lukas dan anak saksi AGH masing-masing dengan berkas perkara terpisah, bersama sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta dengan kesalahan timbulnya membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp120.388.911.030 dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata JPU.

Jaksa menyebut tindakan terdakwa Mario Dandy kepada korban David Ozora sangat tidak manusiawi. Penganiayaan kepada korban yang terjadi pada Februari lalu itu juga dinilai sadis dan brutal.

“Hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban Cristalino David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal. Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban Cristalino David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia,” ujar JPU.

Baca Juga: KPK Geledah 2 Rumah Rafael Alun, Moge yang Biasa Dipamerkan Mario Dandy Disita

Tuntutan maksimal kepada Mario Dandy juga karena tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban hingga kini. Apalagi tentang keterangan bohong yang dilakukan Mario Dandy atas kasus ini.

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah