KABAR SLEMAN – Pemerintah DKI Jakarta telah memberlakukan razia uji emisi atau sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lulus. Hal itu sebagai akibat dari kasus memburuknya kualitas udara di Jakarta.
Tilang uji emisi merupakan program yang diterapkan oleh Satuan Tugas (satgas) uji emisi, yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap I Jakarta wilayah DKI Jakarta.
Adapun razia uji emisi kendaraan bermotor tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan: Polisi Incar 12 Pelanggaran Berikut Ini
Jadwal tilang uji emisi Jakarta
Tilang uji emisi di DKI Jakarta rencananya berlaku mulai Jumat, 1 September 2023. Bagi kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji emisi ketika pemeriksaan, siap-siap akan dikenakan denda tilang.
Tilang uji emisi berlaku mulai 1 September hingga tiga bulan kedepan, tepatnya berakhir pada 30 November 2023.
Dengan adanya peraturan ini, masyarakat yang mempunyai kendaraan dengan emisi melebihi ambang batas uji emisi maka akan diberi teguran dan denda.
Adanya teguran dan denda agar masyarakat mau melakukan uji emisi terhadap kendaraannya di bengkel-bengkel yang sudah melakukan uji emisi.
Baca Juga: Uji Coba LRT Jabodebek Mulai 12 Juli 2023, Simak Cara Daftar dan Rutenya
Lokasi tilang uji emisi Jakarta
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga sudah mulai menurunkan sejumlah satgas uji emisi diberbagai titik di DKI Jkarta pada Jumat, 25 Agustus 2023 lalu, sebagai uji coba tilang uji emisi atau operasi pra-razia.