KABAR SLEMAN – Pada bulan maret ini kepolisian Republik Indonesia menggelar operasi keselamatan 2024. Informasi ini bisa dilihat dalam akun instagram Korp Lalu Lintas Polri atau @korlantaspolri.ntmc.
Oleh karenanya, pengendara wajib mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kelengkapan berkendara. Jika tidak, maka bersiap-siaplah terkena sanksi penilangan.
Jadwal Operasi Keselamatan 2024
Setidaknya operasi keselamatan ini akan berlangsung selama 2 pekan. Mulai senin tanggal 4 Maret 2024 hingga 17 Maret 2-24.
Baca Juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan: Polisi Incar 12 Pelanggaran Berikut Ini
Kombes Eddy Djunaedi selaku Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri menyebutkan setidaknya ada 11 jenis pelanggaran yang diincar dalam operasi selamatan ini.
Pelanggaran Yang Diincar Polisi
11 pelanggaran yang diincar polisi selama operasi keselamatan ini diantaranya adalah:
- Berkendara menggunakan handphone
- Pengemudi/pengendara di bawah umur
- Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
- Berkendara dalam pengaruh alkohol
- Berkendara melawan arus
- Berkendara melebihi batas kecepatan
- Kendaraan yang over dimension dan overloading
- Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
- Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)
- Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia.
Baca Juga: Polisi Amankan Truk Pengangkut Ratusan Anjing Ilegal di Tol Kalikangkung Semarang
Itulah informasi tentang pelaksanaan operasi keselamatan 2024 yang bisa menjadi himbauan bersama untuk senantiasa taat berkendara. ***