Mau Maju Pilkada Serentak 2024 Melalui Pencalonan Perseorangan ? Simak Ini Syaratnya.

- 5 Mei 2024, 20:11 WIB
KPU Beritahu Soal Pilkada Serentak 2024 dari Paslon Perseorangan
KPU Beritahu Soal Pilkada Serentak 2024 dari Paslon Perseorangan /Pikiran Rakyat /PRMN/Kabar Sleman/Indra Yosef/KPU//
KABAR SLEMAN - Calon Kepala Daerah ( Cakada) Gubernur, Bupati dan Walikota, yang ingin maju bukan dari dukungan partai politik, boleh siap-siap cari pilihan alternatif bila ikut kontestasi Pilkada Serentak 2024 melalui pencalonan perseorangan. Apa saja syaratnya ? Cukup berat, silahkan simak.
 
Untuk calon perseorangan sebagai Cagub dan Cawagub sesuai Pasal 41 ayat huruf (a) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahu. 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. 
 
Menurut Pasal 41 ayat (1) calon perseorangan dapat m mendaftarkan diri sebagai Cagub dan Cawagub jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilihan sebelumnya paling akhir di daerah bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut :
 

Calon Perseorangan Gubernur dan Wagub

 
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.
 
b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih 2 juta - 6 juta jiwa harus di dukung paling sedikit 8,5 persen.
 
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yangbtermuat pada daftar pemilih tetap lebih 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
 
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yangbtermuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus di dukung paling sedikit 6,5 persen 
 
e. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud.
 

Calon Perseorangan Bupati dan Walikota

 
Menurut Pasal 15 ayat ( 2) untuk calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada Pemilu dan pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut :
 
a. Kabupaten/kita dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa harus di dukung paling sedikit 10 persen. 
 
b. Kabupaten /kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
 
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 500 ribu jiwa sampai dengan 1 juta jiwa harus di dukung paling sedikit 7,5 persen.
 
d. Kabupaten/kita dengan jumlah penduduk yangbtermuat dalam DPT lebih dari 1 juta jiwa harus di dukung paling sedikit 6,5 persen.
 
e. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.
 
Jika ada yang minat maju Pilkada 2024 sebagai calon perseorangan ingat syarat dukungan yang diberikan adalah dalam bentuk pengisian formulir surat dukungan dari KPU  yang disertai fotokopi e- KTP dan surat keterangan dari Disduk dan Capil setempat yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat 1 tahun tercantum dalam DPT pemilu sebelumnya di kabupaten kota dimaksud.
 

Calon Perseorangan Wako dan Wawako Sawahlunto 

Sosialisasi tahapan pencalonan perseorangan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto Pilkada Serentak 2024
Sosialisasi tahapan pencalonan perseorangan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto Pilkada Serentak 2024

 
Untuk calon perseorangan Wako dan Wawako Sawahlunto hanya butuh 4.944 10 persen dari 49 ribu lebih pemilih tercatat dalam DPT Pemilu 2024 lalu. Jumlah penyebaran dukungannya harus merata di tiga kecamatan yang ada, dan syarat dukungan diatas 50 persen.
 
Hal ini di katakan Ketua KPU Sawahlunto Hamdani saat dimintai penjelasan Pikiran Rakyat PRMN Kabarsleman.com saat berlangsungnya acara sosialisasi Keputusan KPU Sawahlunto Nomor 182 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada Sawahlunto 2024, di KHAS Hotel, Sabtu, 4 Mei 2024.
 
Rika Arnelia,S.H, Koordinator Divisi Teknis KPU Sawahlunto dalam paparannya menyebutkan, untuk tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai hari Minggu ini, 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.
 
Sedangkan pengumuman pendaftaran pasangan calon (Paslon) akan dilakukan 24 - 26 Agustus 2024. Dilanjutkan pendaftaran Paslon 27 - 29 Agustus 2024. Penelitian persyaratan calon 27 Agustus - 21 September 2024.
 
Untuk penetapan Paslon dilakukan 22 September 2024, yang dilanjutkan dengan pelaksanaan kampanye  dari 25 September hingga 23 November 2024. Dan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024.***
 
 

Editor: Indra Yosef


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah