Gaduh di Tubuh KONI Sawahlunto Akhirnya Berujung ke Musyawarah Olahraga Luar Biasa

- 16 Maret 2024, 08:46 WIB
Taka akui hasil Musyorkot KONI Sawahlunto 2024-2028, 28 Cabor usulkan Musyorkotlub
Taka akui hasil Musyorkot KONI Sawahlunto 2024-2028, 28 Cabor usulkan Musyorkotlub /Pikiran Rakyat/PRMN/Kabar Sleman/Indra Yosef//
KABAR SLEMAN - Gaduh di tubuh KONI Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, berlanjut dengan diusulkannya Musyawarah Olahraga Luar Biasa (Musyorlub) oleh 28 cabang olah raga (cabor) terkait penolakan hasil Musyorkot KONI akhir tahun lalu yang mereka anggap menciderai AD ART KONI. Pada hal, KONI Sumatera Barat telah menerbitkan Surat Keputusan Pengurus yang baru Nomor 55 Tahun 20254.
 
Ketua Harian KONI Sawahlunto Andrio AN, S.H, C.Med saat dikonfirmasi Pikiran Rakyat PRMN Kabarsleman.com tadi malam mengatakan, pihaknya sangat menerima dan menghormati usulan diadakannya Musyorkotlub yang di inginkan tersebut sejauh menuruti ketentuan AD ART KONI yang berlaku. 
 
Namun kemana arah angin Musyorlub dibawa belum dapat dia gambarkan. Yang pasti, tukuknya, sebagaimana ketentuan dalam AD ART Bab V Pasal 36 ayat 3 huruf (a) angka (iv) tentang Musyorkotlub usulan itu tentu harus direspon dengan baik karena telah sesuai dengan konstitusi yang berlaku di KONI. 
 
Tetapi, lanjut Andrio, jika pihak pengusul Musyorlub ingin mempersoalkan dan berupaya membatalkan Surat Keputusan KONI Sumbar Nomor 55 Tahun 2024 yang ditetapkan di Padang 6 Februari 2024, dan ditandatangani Ketua Umum KONI Sumbar Ir.Ronny Pahlawan itu ingin di permasalahkan atau di cabut, maka ranah Musyorkotlub tidak tepat diajukan ke KONI Sawahlunto. 
 
Jadi, sambung pria yang juga sebagai pengacara ini, untuk masalah keberatan atau ada pihak tidak mengakui adanya SK tersebut silahkan main di jalur hukum, apakah harus menggugat ke PTUN atau Ombudsman RI, sebab SK tersebut kan bukan diterbitkan oleh KONI Sawahlunto. "SK Itu kan diterbitkan KONI Sumbar bukan KONI Sawahlunto" sebut Andrio.
 
Andrio berharap, Musyorkotlub bisa jadi ajang merekat kembali kondisi yang tercabik. Semua pihak tentu harus saling menghormati dan sama-sama memiliki kepentingan terhadap kemajuan dunia olahraga di Sawahlunto dan Sumatera Barat pada umumnya. Pihaknya sangat menghormati perbedaan bukan perpecahan. Namun Andrio tidak menyebut kapan Musyorkotlub akan digelar.
 
Usulan Musyorlub tertuang dalam surat atas nama Forum Penyelamatan Olahraga Kota Sawahlunto (FPOKS) Nomor : 01/FPOKS-SWL/III/2024 tanggal 13 Maret 2024, yang didalamnya terdapat unsur 28 cabor dan telah diterima Sekretaris KONI Hendri Febriyudi Jumat kemarin. Usulan merujuk ke Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI Bab V Pasal 36 ayat (3) huru (a) angka (IV) tentang permintaan Musyorkotlub.
 

FPOKS Bentuk Tim Sembilan Kawal Musyorkotlub

Ketua Umum KONI Sawahlunto Kapten (Purn) Muryanto (dua dari kanan) dan Ketua Harian Andrio AN bersama Ketua Bidang Organisasi KONI Sumbar Alfitra
Ketua Umum KONI Sawahlunto Kapten (Purn) Muryanto (dua dari kanan) dan Ketua Harian Andrio AN bersama Ketua Bidang Organisasi KONI Sumbar Alfitra

 
Terpisah, Sekretaris FPKS Renaldi Syahputra yang dikonfirmasi Jumat petang, 15 Maret 2024, mengatakan FPKS merupakan representasi dari 28 cabor yang mengusulkan segera di adakannya Musyorkotlub KONI Sawahlunto melalui Tim Sembilan terdiri dari Ketua H.Jhon Reflita,S.H, Sekretaris Renaldi Syahputra, dan anggota masing-masing Heru Aprioval, Jamhur, Fran Setia R, Almadi, Hendra Idris, Ari Pramanto, dan Roynaldo, siap mengawal usulan Musyorkotlub.
 
Renaldi mengutarakan, Ketua H. Jhon Reflita, selaku Ketua  Forum yang juga Ketua Umum Pordasi Kota Sawahlunto menjelaskan, usulan ini disampaikan akibat perseteruan yang tidak berkesudahan antara kepengurusan KONI Sawahlunto 2024 - 2028 yang baru dikukuhkan. Saat musyorkot akhir tahun lalu terjadi penolakan hasil musyorkot karena di pihaknya musyorkot melanggar Anggaran Dasar dan Rumah Tangga KONI. Jika tidak diselesaikan secara cepat dikuatirkan dapat menganggu prestasi olahraga di Sawahlunto.
 
"Dengan adanya pengajuan Musyorkotlub KONI Sawahlunto punya kewajiban menindaklanjutinya sesuai pasal 36 ayat (3) huruf (d) AD ART KONI. Jika tidak dilakukan, dengan sendirinya sesuai pasal 36 ayat (3) huruf  C, maka anggota KONI dalam hal ini cabor pengusul dapat menyelenggarakan Musyorkotlub tersebut. Jadi, kami bergerak penuh pertimbangan sesuai aturan, prosedur, kelayakan dan kepantasan, untuk kemajuan prestasi olahraga di Kota Sawahlunto." Pungkasnya, mengutip pendapat Jhon Reflita.***
 

Disclaimer: Bijaksanalah dalam membaca konten ini! Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda yang merasakan gejala depresi sehingga ada dorongan untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental. Anda dapat menghubungi layanan konseling terdekat di Kota/Kabupaten Anda.

 
 

Editor: Indra Yosef


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x