Sudah termasuk biaya kegiatan Mahasiswa Baru “Karisma”
Belum termasuk biaya Sidang dan Wisuda.
Uang Pangkal dan BP3 hanya dibayarkan sekali diawal.
Baca Juga: Selain PTDH, Lima Pelaku KKN Rekrutmen Bintara Polri di Polda Jateng Diproses Secara Pidana
Pengembalian dana hanya untuk BP3 dan Uang Semester1. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
Sudah melakukan pembayaran uang pangkal.
Wajib mengisi form pengembalian dana
Melampirkan bukti lulus SNBP/SNBT dan bukti registrasi dari kampus negeri yang menerima camaba.
Pengajuan pengembalian dana paling lambat 10 hari setelah hasil pengumuman SNBP/SNBT, lewat dari 10 hari tidak diproses.
Pembayaran pengembalian dana akan dilakukan pada bulan September 2023 dengan metode transfer oleh bagian keuangan.