Kuliah Gratis, Gampang! Begini Caranya Buat Kamu Dapat Beasiswa KJMU 2024

- 6 Januari 2024, 20:46 WIB
Kuliah Gratis, Gampang! Begini Caranya Buat Kamu Dapat Beasiswa KJMU 2024.
Kuliah Gratis, Gampang! Begini Caranya Buat Kamu Dapat Beasiswa KJMU 2024. / jakarta.go.id/

KABAR SLEMAN - Pendataan tahap II Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk tahun 2023 telah dibuka hingga tanggal 2 Oktober mendatang. Bantuan dana ini diperuntukkan bagi mahasiswa PTN/PTS yang telah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta.

Penerima KJMU akan mendapatkan biaya penuh sebesar Rp9 juta per semester dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Saat ini, terdapat 15.153 mahasiswa yang telah menerima manfaat KJMU.

Bagi mahasiswa yang memenuhi syarat akan menerima bantuan pendidikan sebesar Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester. Bantuan ini meliputi biaya pendidikan yang dikelola oleh PTN/PTS dan biaya pendukung personal seperti biaya hidup, buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan biaya pendukung personal lainnya.

Baca Juga: Siswa SMP dari Keluarga Miskin di Sleman Bisa Ajukan Beasiswa dari Aplikasi Silabadikdas

Berikut adalah beberapa informasi mengenai syarat-syarat pendaftaran KJMU:

Untuk mendaftar ke Kartu Jakarta Pintar (KJMU), Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Formulir kelengkapan data, yang bisa didapatkan di sekolah SMA asal.
  2. Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur dari peserta didik melalui SMA/SMK/MA asal, lengkap dengan dokumen pendukung.
  3. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
  4. Surat pernyataan sebagai calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (dengan meterai Rp 10.000).
  5. Surat pernyataan untuk mentaati penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
  6. Surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan.
  7. Laporan pertanggungjawaban 1 semester, khusus untuk penerima KJMU lanjutan.
  8. Fotokopi KTP, fotokopi KK, dan bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.

Baca Juga: Kemenag Umumkan 30 Penerima Beasiswa Kuliah di Maroko 2023, Berikut Daftarnya

Syarat Umum

  1. Berdomisili serta memiliki KTP serta KK DKI Jakarta.
  2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), baik daerah atau sebagai warga binaan sosial yang ada di panti sosial dinas sosial.
  3. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang berasal dari APBN atau APBD.

Syarat Khusus

  1. Telah lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri maupun swasta di DKI Jakarta maksimal 3 tahun sebelumnya.
  2. Diterima pada PTN jalur reguler yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag.
  3. Diterima pada PTS jalur reguler yang memiliki akreditasi A/ unggul dan pada program studi akreditasi A/ unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
  4. Calon penerima KJMU yang sudah menjadi mahasiswa memiliki ketentuan tambahan, yaitu mengajukan diri sebagai calon penerima KJMU maksimal sampai semester 4. (aleyda)***

 

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x