Catat! Ini Kuota dan Aturan PPDB SD, SMP, SMA Yogyakarta Tahun 2024

- 24 Mei 2024, 14:50 WIB
Catat! Ini Kuota dan Aturan PPDB SD, SMP, SMA Yogyakarta Tahun 2024
Catat! Ini Kuota dan Aturan PPDB SD, SMP, SMA Yogyakarta Tahun 2024 /pexels/

KABAR SLEMAN – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jenjang SD, SMP, dan SMA akan dimulai pada bulan Mei hingga Juli 2024. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 ada 4 jalur yang bisa dipilih oleh para peserta yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan, dan prestasi.

Kuota PPDB Yogyakarta 2024

Melansir dari beberapa sumber, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) kota Jogja telah menjelaskan PPDB Jogja terbagi beberapa jalur yaitu:

1. Jalur zonasi:

  • Daerah kuotanya 44%
  • Radius kuotanya 15%

Baca Juga: PPDB Perlu Dikawal Hingga Tak Ada Kecurangan dan Diskriminasi

2. Jalur Afirmasi

  • KMS kuotanya 11%
  • Disabilitas kuotanya 5%

3. Prestasi

  • Prestasi luar daerah kuotanya 10%
  • Bibit unggul kuotanya 10%

4. Perpindahan orang tua dan kemaslahatan guru kuotanya 5%

Peraturan PPDB Yogyakarta 2024

1. Jalur zonasi

  • Zonasi radius
    Siswa pendaftar harus bertatus anak atau cucu di Kartu Keluarga (KK) dan harus dilengkapi surat pernyataan domisili sesuai KK.
  • Zonasi daerah
    Jalur ini dapat digunakan oleh para siswa pendaftar yang wilayahnya tidak terdapat atau tidak dekat dengan sekolah.

Baca Juga: Daftar 10 SMA Terbaik di Yogyakarta Versi LTMPT, Cek di Sini untuk Referensi PPDB 2024

2. Jalur pindah tugas orang tua

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah