Berdasarkan hasil otopsi, Kasubbid Dokpol Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokkes) Polda DIY, AKBP Aji Kadarmo mengungkap terdapat luka di bagian kepala korban yang diduga kuat dipukul terlebih dahulu dengan menggunakan besi, yang telah dipersiapkan tersangka.
Setelah itu, pelaku membunuh kemudian memutilasi tubuh korban.
Polisi juga menemukan sejumlah senjata tajam mulai dari pisau komando, gergaji, pisau cutter yang diduga digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya.
Baca Juga: Keluarga Tak Percaya, Heru Prastio Jadi Pelaku Mutilasi di Sleman
Heru Prastio sendiri selama ini merupakan pekerja harian lepas jasa persewaan tenda di Yogyakarta. Ia berhasil ditangkap di rumah kerabatnya di Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, pada Selasa 21 Maret 2023 siang.
Polisi menjerat HP dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan. Dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.***