Polisi Grebek Penambangan Pasir Ilegal di Lereng Merapi

- 7 April 2023, 22:53 WIB
Petugas saat melakukan penggerebekan di lokasi penambangan lereng Merapi, Kabupaten Magelang.
Petugas saat melakukan penggerebekan di lokasi penambangan lereng Merapi, Kabupaten Magelang. /Dok.Humas Polresta Magelang./

KABAR SLEMAN – Langkah tegas ditempuh jajaran Polresta Magelang bersama Tim Terpadu ESDM Provinsi Jawa Tengah.

Mereka menggerebek area penambangan ilegal yang berlokasi di kawasan lereng Gunung Merapi, tepatnya di wilayah Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang pada Jumat 7 April 2023.

Dalam penggerebekan tersebut aparat kepolisian menangkap 7 orang serta menyita barang bukti berupa dua alat berat dan 7 unit truk yang berada di lokasi.

Baca Juga: Pasca Longsor Susulan di Pringsurat Temanggung, Arus Lalu Lintas Magelang-Semarang Kembali Lancar

Penggerebekan ini sendiri dipimpin langsung oleh Kapolresta Magelang, Kombes Ruruh Wicaksono bersama Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto.

"Pada saat dilakukan penggerebekan 7 orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu, 2 unit ekskavator merek Kobelco warna biru PC 200 dan 7 unit truk pengangkut pasir ditemukan di lokasi," kata Ruruh dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 April 2023.

Ruruh menjelaskan, sebelumnya Sabtu pada 25 Februari 2023 lalu, Polresta Magelang juga telah melakukan penggerebekan dalam perkara yang sama di kawasan Desa Kemiren.

Saat itu, mereka berhasil mengamankan 5 orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat. Di mana perkara tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Baca Juga: Buntut Ledakan Petasan di Magelang, Ganjar Bersikap Keras Masalah Mercon

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x