Satu dari Empat Pelaku Penyerangan Kos-Kosan di Nologaten Berhasil Diamankan, Tiga Lainnya Buron

- 26 Mei 2023, 20:20 WIB
Polda DIY ungkap kasus penganiayaan dan pengerusakaan di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman, Jumat 26 Mei 2023.
Polda DIY ungkap kasus penganiayaan dan pengerusakaan di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman, Jumat 26 Mei 2023. /Polda DIY/

KABAR SLEMAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menangkap salah satu pelaku tindak pidana kekerasan berinisial PB alis TK (26).

TK yang merupakan warga Maluku Tenggara bersama tiga orang lainnya, K, D dan S melakukan tindak pidana pemukulan orang dan perusakan barang di kos-kosan di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman pada 23 April 2023 dini hari lalu.

Wadirreskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko, menceritakan kronologi kejadian bermula saat salah satu pelaku K hendak mengantarkan pacarnya dengan berboncengan menggunakan sepeda motor melewati jalan depan daerah kos di Nologaten.

Baca Juga: Pernah Dinas di Polda DIY, Brigjen Endar Priantoro, Jejak Karir dan Pengalaman di Penyidikan

Pelaku K merasa dilempari botol oleh korban di kos-kosan tersebut, yakni AB (19) dan DL (22). Kesal dengan apa yang dialaminya tadi, pelaku K menceritakan kejadian yang itu kepada teman-temanya, TK, D dan S untuk mendatangi kos tersebut.

Tanpa berkomunikasi panjang, ketiga pelaku langsung mendatangi kos-kosan, dan tanpa adanya komunikasi melakukan pemukulan dan kekerasan terhadap kedua korban tersebut.

“Pelaku juga melakukan pengerusakan terhadap kaca nako jendela kos yang dihuni mahasiswa Lembata NTT itu menggunakan batu dan setelah itu langsung meninggalkan tempat tersebut,” jelas AKBP K. Tri Panungko, dikutip dari Twitter Polda DI Yogyakarta, Jumat, 26 Mei 2023.

Akibat perbuatan penyerangan tersebut, korban bernama Alex mengalami luka di leher dan rahang karena dipukul dan dicekik oleh pelaku. Sementara korban lainya bernama Dion mengalami luka memar di kepala karena dipukul dan ditendang.

Baca Juga: Ditemukan Mayat Bayi dalam Bungkusan di Bawah Jembatan di Pakem Sleman

Selanjutnya, korban Alex dan Dion melaporkan peristiwa tersebut ke Polda DIY. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan tindakan-tindakan kepolisian. Dan setelah satu bulan, tepatnya tanggal 22 Mei 2023, satu pelaku berinisial PB atau TK berhasil diamankan di wilayah Kalasan.

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x