Pelayanan SIM di Satpas Polresta Sleman:
- Senin - Jumat: 08.00 - 11.00 WIB
- Sabtu: 08.00 - 10.00 WIB
Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.
Baca Juga: Dukung Tiga Lurah Sleman Ini Sebagai ‘TOP 10 Favorit Publik Paralegal Justice Award 2023’, Yuk Vote
Untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, pemohon terlebih dulu harus menyiapkan syarat-syarat sebagai berikut:
- Foto copy E-KTP rangkap dua
- SIM lama,
- KIR dokter dan psikologi yang bisa didapatkan di tempat pelayanan.
Untuk penerbitan baru SIM C, SIM A, SIM B ataupun SIM yang habis masa berlakunya harus ke Satpas Polresta Sleman. ***