Chisya Ayu Puspitaweni, Caleg Termuda yang Lolos ke DPRD Sleman, Raih Suara Terbanyak di Dapil 4

- 3 Maret 2024, 17:41 WIB
Chisya Ayu Puspitaweni, Caleg Termuda yang Lolos ke DPRD Sleman, Raih Suara Terbanyak di Dapil 4
Chisya Ayu Puspitaweni, Caleg Termuda yang Lolos ke DPRD Sleman, Raih Suara Terbanyak di Dapil 4 /dokumen pribadi/Chisya Ayu Puspitaweni

KABAR SLEMAN - Chisya Ayu Puspitaweni ST, menjadi salah satu calon anggota legislatif (caleg) termuda yang lolos ke DPRD Kabupaten Sleman pada Pemilu 2024.

Caleg dari Generasi Z (GenZ) yang maju lewat PDI Perjuangan ini rupanya baru berusia 24 tahun dan merupakan lulusan Universitas Pembangunan Veteran Nasional Yogyakarta tahun 2022.

Diketahui, Pemilu Legislatif 2024 di Kabupaten Sleman ini memang memunculkan banyak figur muda pendatang baru yang lolos ke DPRD, dan Ayu (sapaan akrab Chisya Ayu Puspitaweni) ini adalah salah satunya. Ayu diketahui maju di Dapil (Daerah Pemilihan) 4 Kabupaten Sleman yang meliputi Kapanewon Depok dan Kapanewon Berbah.

Baca Juga: Chisya Ayu Puspitaweni Besuk Korban Pengeroyokan Oknum Simpatisan Parpol: Serukan Pesan Pemilu Damai

Ayu berhasil meraup suara terbanyak di Dapil 4 pada Pemilu 2024 ini. Berdasarkan Finalisasi Rekapitulasi Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil Suara Pemilihan Umum (SIREKAP PEMILU) 2024 dari Komisi Pemilihan Uumum (KPU) Kabupaten Sleman, Caleg dengan nomor urut 5 ini meraih sebanyak 8.965 suara.

Gadis kelahiran Yogyakarta 29 September 1999 ini bahkan mampu mengungguli 3 Caleg Incumbent dari partai yang sama. Ketiga Caleg incumbent tersebut yakni Dedie Kusuma SE yang memperoleh 7.548 suara, disusul Budi Sanyata SPd sebanyak 7.439, dan Susilo Nugroho SIP dengan perolehan 5.604 suara.

PDI Perjuangan Pertahankan 3 Kursi Dapil 4 Sleman

Merujuk pada metode Sainte Lague yang diterapkan pada proses penghitungan suara untuk menentukan kursi bagi calon anggota baik DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, maka PDI Perjuangan masih bertahan dengan 3 Kursi di DPRD Kabupaten Sleman dari Dapil 4.

Metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4%.

Kemudian menilik dari Pasal 415 ayat 2, setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Baca Juga: Profil Chisya Ayu Puspitaweni Caleg PDI Perjuangan No. Urut 5 Dapil 4 Sleman, Berikut Visi Misi dan Programnya

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x