KABAR SLEMAN - Jajaran kepolisian Polres Sibolga Sumatera Utara mengamankan seorang wanita berinisial AST (28) yang diduga melakukan penganiayaan dengan memotong kelamin pasangannya, OG (28).
Penganiayaan dilatarbelakangi oleh korban yang mengancam pelaku dengan rencana menyebarkan video perbuatan mesum mereka berdua. Merasa tak terima dengan ancaman itu, AST pun langsung memotong alat kelamin pasangannya.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan AST termasuk ke dalam kategori kasus penganiayaan berat. AST ditangkap di lokasi kejadian dan kini telah diamankan di Mapolres Sibolga.
“Korban menderita luka serius pada bagian alat vitalnya, dan masih dalam perawatan di rumah sakit,” ungkapnya.
Baca Juga: MWCNU Tegalrejo Magelang Berduka, Gus Afan Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Karanganyar
Taryono menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, pada Sabtu, 25 Februari 2023 malam.
"Sekitar pukul 19.30 WIB, kami mendapatkan laporan dari warga bahwa ada warga yang terluka di salah satu hotel," ucapnya, seperti dikutip dari Harian Waktu Lampung, Senin, 27 Februari 2023.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi. Ditemukan korban OG telah tergeletak di atas kasur dalam kondisi berlumuran darah.
"Kami mendapati bahwa ada satu orang laki-laki, terluka di bagian alat kelaminnya," ujar Taryono Raharja.