Heboh! Video Mesum Diduga Karyawati Pabrik di Salatiga Tersebar, Polres Salatiga Lakukan Penyelidikan

- 31 Mei 2023, 22:30 WIB
Heboh! video mesum diduga karyawati pabrik di Salatiga tersebar, Polres Salatiga lakukan penyelidikan.
Heboh! video mesum diduga karyawati pabrik di Salatiga tersebar, Polres Salatiga lakukan penyelidikan. /freepik/

KABAR SLEMAN – Beredar video asusila 1 menit 32 detik yang menghebohkan warga Salatiga dan sekitarnya. Video mesum itu tersebar melalui aplikasi WhatsApp dan media sosial.

Video asusila itu diduga diperankan oleh seorang karyawati salah satu pabrik yang berlokasi di Kota Salatiga, Jawa Tengah. Atas bererdarnya video ini, pihak Satreskrim Polres Salatiga kini sedang melakukan penyelidikan.

Kasatreskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap beberapa orang saksi.

“Adapun pemeran video 1 menit 32 detik yang sempat beredar sudah kita kantongi identitasnya,” ungkap AKP Arifin pada Minggu, 28 Mei 2023.

Baca Juga: Heboh! Pesta Meriah Khitan 3 Kucing di Banyuwangi, Pemilik Ungkap Alasannya

Arifin menjelaskan pemeran wanita dalam video tersebut diduga merupakan salah satu karyawati sebuah perusahaan di Kota Salatiga. Saat ini pihaknya sedang mendalami peran wanita tersebut. Sedangkan pelaku penyebaran video itu sedang dalam penyelidikan.

Menurut Arifin, dari keterangan pelaku, video tersebut dibuat untuk dikirim ke seseorang yang berada di Kalimantan. Kemudian, dikirim juga ke orang yang berada di Salatiga. Untuk pelaku yang menyebar saat ini sedang dilakukan penyelidikan.

Arifin mengatakan saat ini belum ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan menggelar perkara terelebih dahulu, karena pihak kepolisian bekerja sesuai SOP dalam tahapannya.

Baca Juga: Polda Ungkap Video Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri Hasil Editan, Netizen: Nggak Sekalian Efek CGI?

Dijelaskan nantinya kepada penyebar video apabila terbukti akan dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x