Pacar Selebgram Angela Lee Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama

- 19 Oktober 2023, 19:43 WIB
Pacar Selebgram Angela Lee Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama
Pacar Selebgram Angela Lee Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama /Instagram /@angelalee87

KABAR SLEMAN – Pacar selebgram Angela Lee yang berinisial MNA alias M dikabarkan telah berhasil ditangkap polisi usai menjadi kurir sabu. Menurut Satgas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba Polri, MNA berperan sebagai kurir gembong narkoba Fredy Pratama yang merupakan seorang gembong narkoba internasional.

Melansir dari beberapa sumber, Ketua Satgas Penanggulangan Peredaran Narkoba Polri, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan bahwa awal dari perkenalan M dengan Fredy Pratama bermula di tempat bermain billiard di daerah Banjarmasin tahun 2009.

Namun M mengaku pada penyidik baru mengetahui sosok Fredy Pratama dekat dengan narkoba pada tahun 2011. Kemudian pada tahun 2013, M memulai tugasnya menjadi kurir narkoba dari Fredy Pratama.

Baca Juga: Rumah Produksi di Jaksel Sudah Buat 120 Film Prono, Diperankan Selebgram hingga Foto Model

Bahkan, M mengaku uang yang didapatkan sebagian dikirim kepada sang kekasih yaitu selebgram Angela Lee. M mengaku uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari Angela Lee. Tidak hanya itu, M juga sempat membeli satu unit apartemen di Patraland Amarta yang berlokasi di Yogyakarta dengan harga Rp1,5 miliar. Total aset yang telah disita adalah Rp71,53 miliar.

Angela Lee juga diperiksa

Tak hanya MNA saja, sang kekasih Angela Lee juga diperiksa oleh Direktorat tindak pidana narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Dirinya diperiksa terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba Fredy Pratama.

Pemeriksaan telah dilakukan pada 2 Oktober 2023. Bahkan saat itu ia diperiksa selama 3 jam lamanya. Hasilnya, Angela Lee mengatakan tidak kenal sosok Fredy Pratama, saat itu ia mengaku namanya terseret masalah ini karena mantan pacarnya mengenal Fredy Pratama.

Baca Juga: Heboh! Suami Selebgram Meylisa Zaara Diduga LGBT, Terciduk Chat Mesra dengan Sesama Pria

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah berhasil menangkap dua tersangka kasus narkoba jaringan Fredy Pratama, yaitu MNA dan SG. Diketahui, SG merupakan keluarga dari Fredy Pratama yang bekerja sebagai pengedar narkoba. Sedangkan MNA bekerja sebagai kurir Fredy Pratama dari 2011 sampai 2013.

Dalam kasus ini, Irjen Asep menuturkan bahwa tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 Jo dan Pasal 132 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika golongan satu dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Denda yang dikenakan minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar ditambah 1/3. ***

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah