Salah Tulis Laporan Terkait Patung Bunda Maria, Polisi Meminta Maaf

24 Maret 2023, 16:27 WIB
Patung Bunda Maria milik Rumah Doa Sasana Adhi Rasa St. Yacobus, di Dukuh Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo, DIY tengah ditutup menggunakan terpal berwarna biru. /

KABAR SLEMAN – Pihak Polres Kulon Progo meminta maaf lantaran telah terjadi kekeliruan oleh anggotanya dalam penulisan laporan, terkait penutupan Patung Bunda Maria milik Rumah Doa Sasana Adhi Rasa St. Yacobus, di Dukuh Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo, DIY.

Penutupan Patung Bunda Maria menggunakan terpal itu sempat ramai diperbincangkan di beragam platform media sosial.

Awal permasalahnnya sendiri adalah saat muncul sebuah unggahan di media sosial yang menyebut telah terjadi penutupan Patung Bunda Maria pada Rabu 22 Maret 2023, akibat aksi salah satu ormas yang mengaku tidak nyaman atas keberadaan patung tersebut.

Baca Juga: Kedua Kalinya Pengurus Daerah IPHI DIY Dilantik, Ternyata Begini Kisahnya

Mereka menyebut bahwa keberadaan patung itu mengganggu umat Islam yang melaksanakan ibadah di Masjid Al Barokah saat menjelang Ramadhan 2023 lalu.

Bahkan, disebutkan pula, jajaran kepolisian yakni Kanit Binmas beserta 5 anggota Polsek Lendah, Kulon Progo, ikut melaksanakan pengamanan pemasangan penutup Patung Bunda Maria tersebut.

Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini menyebut narasi di atas beredar setelah kesalahpahaman anggotanya dalam penulisan laporan kegiatan.

"Kami mohon maaf, terdapat gagal paham. Anggota salah dalam penulisan narasi, sehingga seolah-olah bahwa penutupan itu tekanan dari ormas," kata Fajarini di Mapolres Kulon Progo, Kamis 23 Maret 2023 malam.

Baca Juga: Pemkot Jogja Siapkan 18 Ton Cadangan Beras

Kapolres mengungkapkan, bahwa sebenarnya penutupan patung menggunakan kain terpal berwarna biru tersebut adalah murni inisiatif dari pemilik Rumah Doa itu sendiri, yang bernama Yakobus Sugiarto dan berdomisili di Jakarta. Bukan atas intervensi dari pihak manapun, termasuk tekanan ormas tertentu.

Ikhwal mulanya, Sugiarto menyampaikan kepada adik kandungnya, Sutarno yang berdomisili di Degolan untuk menutup patung tersebut lantaran status rumah doa yang belum resmi berdiri meski telah selesai dibangun pada Desember 2022 lalu.

“Dari pihak keluarga sang pemilik bangunan masih dalam tahap sosialisasi pendirian rumah doa tersebut kepada masyarakat, pemerintah desa, dan FKUB agar kelak bisa diresmikan. Jadi, untuk sementara Patung Bunda Maria di rumah doa tersebut, untuk sementara ditutup menggunakan terpal. Yang melakukan penutupan juga pihak keluarga, dalam hal ini adalah adik kandung dari pemilik rumah doa," sambung Kapolres.

Baca Juga: Cek di Sini, Jadwal Imsakiyah Selama Ramadan di Yogyakarta

Kendati demikian, Fajarini tak memungkiri pernah ada pihak yang  mengaku ormas datang menemui pihak rumah doa, dengan maksud untuk menyampaikan masukan dari para warga mengenai keberadaan Patung Bunda Maria tersebut. Bukan konteks tekanan-tekanan atau bahkan paksaan untuk menutup patung Bunda Maria, terlebih menggunakan terpal.

Berkaca pada buntut serta imbas dari kekeliruan penyusunan laporan anggotanya ini, Fajarini menyatakan akan mengambil tindakan manakala anggotanya di lapangan terbukti melakukan kesalahan.

“Akan ada tindakan kalau anggota saya memang salah. Sejauh ini, situasi di sekitar rumah doa terpantau kondusif. Kepolisian meminta masyarakat tak terprovokasi pemberitaan yang sebelumnya beredar. Mari kita jaga toleransi dan moderasi beragama khususnya di Kulon Progo yang selama ini sudah cukup baik,” pintanya.***

Editor: Boim Rosadi

Tags

Terkini

Terpopuler