Penetapan Caleg Terpilih di DIY Tergantung BRPK dari MK

- 26 April 2024, 22:48 WIB
Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. /ANTARA/

KABAR SLEMAN - Penetapan perolehan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pemilu 2024 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dinyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) Ahmad Shidqi di Yogyakarta, Kamis, 25 April 2024.

"Untuk (caleg DPRD) DIY kami belum bisa menetapkan karena ada sengketa di Dapil 6 Sleman. Tetapi sekali lagi kami semua tergantung BRPK dari MK," katanya, melansir dari Antara.

Selain caleg di level provinsi, katanya, penetapan juga belum bisa dilakukan di level kabupaten, khususnya Kabupaten Kulon Progo di Dapil 5 dan Kota Yogyakarta di Dapil 1 karena sebelumnya ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Meski demikian, kata dia, penentuan ada atau tidaknya sengketa akan bergantung putusan MK yang bakal dituangkan dalam BRPK.

Baca Juga: KPU DIY Inventarisir Lokasi Kampanye Terbuka Pemilu 2024, Seperti Apa Kriterianya?

Untuk daerah yang mendapat sengketa dari peserta pemilu, maka MK akan menyampaikan BRPK kepada KPU RI mengenai daftar daerah yang terdapat perselisihan hasil pemilu dilanjutkan pengiriman surat dinas ke daerah.

"Sekali lagi kami semua tergantung BRPK dari MK. Meskipun sudah ada gugatan masuk, tapi ternyata bukti transfer register itu mungkin ada yang ditolak. Jadi ada di kabupaten yang awalnya dikira ada (sengketa) ternyata enggak ada," ujar dia.

Bagi kabupaten yang sejak awal tidak ada gugatan atau sengketa PHPU Pileg 2024, yakni Kabupaten Batul, Sleman, dan Gunungkidul, KPU ketiga kabupaten itu dipersilakan untuk segera menetapkan caleg terpilih dan perolehan kursi.

Baca Juga: KPU Yogyakarta Segera Buka Perekrutan PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024, Ini Link Pendaftarannya

"Kalau tidak ada maka bisa penetapan, dilanjutkan tahapan pelantikan," ujar dia.

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x