KABAR SLEMAN – Tim URC Presisi Jogja berhasil mengamankan sekelompok remaja yang kedapatan membawa obat terlarang berupa pil Yarindo sebanyak 1.013 butir. Mereka di amankan saat sedang nongkrong di sekitar Jalan Kusumanegara pada, Selasa, 11 Juli 2023 dini hari.
Selanjutnya, ND dan kawan-kawannya digiring ke Mapolresta Yogyakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Berikut informasi yang dilansir dari situs resmi polresjogja.com.
Penangkapan ini bermula saat TIM URC Presisi Jogja yang dipimpin oleh AKP Nuri Arianto didampingi Ipda Eko melakukan giat patroli di Jalan Kusumanegara untuk mencegah gangguan kamtibmas di wilayah Kota Yogyakarta.
Secara tidak sengaja tim mendapati sekelompok remaja mencurigakan yang tengah nongkrong di sekitar Jalan Kusumanegara itu. Jalan Kusumanegara, merupakan sebuah jalur penting di Kota Yogyakarta yang sering menjadi tempat berkumpulnya para remaja.
Remaja-remaja terkejut dengan kedatangan petugas, namun mereka menyadari bahwa mereka tidak mungkin untuk lari menghindar.
Di antara kelompok tersebut, ada salah satu remaja berinisial ND yang terlihat tegang dan gugup. Lalu petugas pun menghampiri remaja tersebut dan melakukan penggeledahan hingga menemukan sebuah botol plastik berisi butiran obat terlarang jenis Yarindo.
Pil Yarindo merupakan salah satu jenis obat keras yang mengandung zat berbahaya dan hanya boleh digunakan atas resep dokter.
Baca Juga: Polres Bantul Buat Konsep Baru Ujian SIM C, Tanpa Pola Zigzag dan Angka 8