Pemda DIY Bakal Revisi Pergub Aturan Tarif, Driver Online Diminta Beri Usulan

- 1 September 2023, 15:13 WIB
Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana menerima audiensi komunitas ojek online mobil di ruang rapat Gandhok Kiwo, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis, 31 Agustus 2023.
Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana menerima audiensi komunitas ojek online mobil di ruang rapat Gandhok Kiwo, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis, 31 Agustus 2023. /Instagram/@humasjogja

KABAR SLEMAN – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) akan meminta perwakilan pengemudi taksi online atau taksol untuk ikut memberikan usulan dalam rumusan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pengaturan tarif.

Sebelumnya, Pemda DIY memang berencana melakukan revisi atas Pergub mengenai aturan operasional ojek online (ojol) agar tidak hanya satu pihak saja yang diuntungkan.

Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana mengatakan, pihaknya bersama Dinas Perhubungan DIY akan mengundang berbagai unsur untuk merumuskan revisi tersebut.

Baca Juga: Pemda DIY Siapkan Payung Hukum Tarif Ojol

Adapun pihak yang wajib hadir di antaranya adalah aplikasi ojek online yang berada di DIY. Hal ini telah diputuskan Tri Saktiyana saat menerima audiensi komunitas ojek online mobil pada Kamis, 31 Agustus 2023 di ruang rapat Gandhok Kiwo, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Ada dua kesepakatan yang menurutnya akan segera ditindaklanjuti. Pertama merevisi Pergub, dan kedua mengkomunikasikan kepada aplikator untuk memperbaiki sistem pembagian hasil antara penyedia layanan dengan mitra.

“Kita komunikasikan langsung kepada aplikator yang selama ini mungkin dianggap pembagian rezekinya itu terlalu timpang dan tidak seimbang. Kita akan pertanyakan pula dasar dari pembagian-pembagian hasil sekian persen sekian persen,” kata Tri Saktiyana, dilansir dari jogjaprov.go.id.

Terkait rembugan ini, Tri Saktiyana memastikan, akan berlaku adil untuk mengakomodir 3 pihak dalam hal ini, yaitu aplikator, mitra dan konsumen. Ia berharap hal ini akan menghasilkan keputusan yang terbaik dan mampu memberikan win-win solution.

Baca Juga: Demo Ojol di Jogja, Ini Tuntutan yang Diminta

“Intinya kita tentu harus ada payungnya. Payung hukum dari daerah sampai ke tingkat Peraturan Menteri Perhubungan, dan kita patuhi semuanya. Ini supaya kondisi transportasi online ini semakin membaik dan semakin berkeadilan. Masyarakat menerima pelayanan yang baik dengan harga yang wajar, kemudian driver online sejahtera dan aplikator lebih baik lagi dalam hal keamanan dan sebagainya,” ungkap Tri Saktiyana.

Halaman:

Editor: Boim

Sumber: Humas Pemda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah