Dibuka, Pendaftaran Calon Anggota KPID DIY 2023-2026, Berikut Ketentuannya

- 18 September 2023, 10:15 WIB
Dibuka, Pendaftaran Calon Anggota KPID DIY 2023-2026, Berikut Ketentuannya.
Dibuka, Pendaftaran Calon Anggota KPID DIY 2023-2026, Berikut Ketentuannya. /Unsplash.com /Bram Naus

KABAR SLEMAN – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka pendaftaran seleksi calon anggota baru untuk periode 2023-2026. Pendaftaran dibuka sejak 14 September 2023 hingga 14 Oktober 2023 mendatang.

Pendaftaran anggota KPID DIY ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Keputusan Pimpinan DPRD DIY Nomor 77/K.P/DPRD/2023 tentang Penetapan Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan 2023 – 2026.

Bagi warga negara Republik Indonesia, khususnya di DIY, yang memenuhi syarat dipersilakan untuk mendaftar. Adapun ketentuannya sebagai berikut.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Pakai E-Materai, Begini Cara Beli dan Menggunakannya dengan Benar

KETENTUAN UMUM

1) Persyaratan Umum

  1. warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara
  4. sehat jasmani dan rohani;
  5. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
  6. memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
  7. tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
  8. bukan anggota legislatif atau yudikatif;
  9. bukan pejabat pemerintah atau tidak merangkap sebagai pejabat pemerintah pada saat dilantik;
  10. nonpartisan.

Baca Juga: Pendaftar Wajib Tau! Ini 4 Tips Agar Bisa Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023

 

Persyaratan Khusus

  1. Daftar Riwayat Hidup (Curiculum Vitae);
  2. Makalah visi-misi ditulis dengan jenis huruf (font) Times New Roman, ukuran font 12, spasi 1,5 dengan jumlah 7- 10 halaman, kertas ukuran A4;
  3. Surat pernyataan tidak terkait partai politik, tidak terkait kepemilikan lembaga penyiaran, bukan pejabat pemerintah, bukan anggota legislatif dan yudikatif;
  4. Surat dukungan dari masyarakat;
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian.

 

KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPID DIY Periode 2023-2026 yang ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000,- (Lampiran 1);
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Ijazah asli terakhir atau legalisir, khusus untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri menyertakan bukti penyetaraan ijazah dari Kemendikbud Ristek Republik Indonesia;
  4. Makalah visi-misi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DIY ditulis dengan jenis huruf times new roman, font 12, spasi 1,5, kertas ukuran A4, terdiri dari 7-10 halaman;
  5. Surat dukungan dari masyarakat (instansi, organisasi, perkumpulan, yayasan);
  6. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
  7. Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan format yang disediakan oleh Panitia Seleksi (Lampiran 2);
  8. Pas foto berwarna 4x6;
  9. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
  10. Piagam penghargaan, sertifikat atau surat keterangan menyangkut kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam penyiaran;
  11. Surat izin persetujuan tertulis dari pimpinan lembaga / instansi / tempat bekerja, bagi yang sedang bekerja;
  12. Surat Pernyataan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yang ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,- yang berisi tentang (Lampiran 3)
  • Setia kepada Pancasila dan Undang - Undang Dasar RI Tahun 1945;
  • Nonpartisan;
  • Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
  • Bukan anggota legislatif dan yudikatif;
  • Bukan pejabat pemerintah atau tidak merangkap sebagai pejabat pemerintah pada saat dilantik menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DIY;
  • Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam instansi/tempat bekerja apabila terpilih menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DIY;
  • Bersedia bekerja sepenuh waktu apabila terpilih menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DIY;
  • Bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar.

Baca Juga: BKN Rilis Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Cek Selengkapnya di Sini

13. Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DIY incumbent (petahana) wajib menyampaikan berkas persyaratan administrasi melalui pengunggahan dokumen di laman https://seleksikpid.jogjaprov.go.id.

 

III. TATA CARA PENDAFTARAN

Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi disampaikan kepada

Tim Seleksi secara daring melalui pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman

https://seleksikpid.jogjaprov.go.id pada tanggal 14 September s.d. 14 Oktober 2023 dengan

mengunggah hasil pemindaian (scan) dokumen secara jelas, dengan format .pdf (kecuali

pas foto dan KTP dengan format .jpg) dan ukuran maksimal 2 MB per dokumen dengan

nama file: NAMA_DOKUMEN_NAMA_PELAMAR (contoh: KTP_DONI).

 

Informasi selengkapnya terkait tahapan dan ketentuan lain pada pendaftaran seleksi calon anggota KPID DIY, bisa buka laman berikut ini:  <KLIK DI SINI> ***

 

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah