Bawaslu Yogyakarta Temukan Pelanggaran Pemasangan Atribut Peserta Pemilu

- 10 November 2023, 10:16 WIB
Komisioner Bawaslu Kota Yogyakarta Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Siti Nurhayati
Komisioner Bawaslu Kota Yogyakarta Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Siti Nurhayati /Bawaslu Kota Yogyakarta/

KABAR SLEMAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Yogyakarta telah mempersiapkan langkah untuk pengawasan menjelang tahapan kampanye terbuka yang akan dimulai 28 November 2023 ini.

Meski kampanye belum dimulai, namun Bawaslu telah menemukan sejumlah pelanggaran terkait pemasangan atribut kampanye.

Komisioner Bawaslu Kota Yogyakarta Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Siti Nurhayati mengatakan, pihaknya terus melakukan persiapan dalam meningkatkan pengawasan jalang pelaksanaan tahapan kapanye terbuka Pemilu 2024.

Baca Juga: 3 Pemilik Rumah Makan Penuhi Panggilan Satpol PP untuk Klarifikasi Soal Limbah Minyak di Tugu Jogja

Meski tahapan kampanye terbuka belum dimulai, namun dugaan pelanggaran sudah terjadi. Dugaan pelanggaran dimaksud di antaranya banyak peserta pemilu melakukan sosialisasi seperti layaknya aktivitas kampanye, padahal tahapan kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

"Jadi untuk Bawaslu Kota Yogyakarta setelah DCT (daftar calon tetap) ditetapkan oleh KPU, 25 hari ke depan kita akan berhadapan dengan proses kampanye. Nah saat ini Bawaslu Kota Yogyakarta menginventarisir beberapa problem di lapangan yang ternyata dilakukan oleh beberapa peserta pemilu yang sebelum ditetapkan di DCT itu, sudah mulai melakukan berbagai macam sosialisasi yang mengarah pada proses kampanye,” jelas Siti Nurhayati, di sela rapat evaluasi Tahapan Pencalonan Anggota DPD DIY dan DPRD Kota Yogyakarta dalam Pemilu Tahun 2024, di Hotel New Saphir Yogyakarta, Kamis, 8 November 2023.

Baca Juga: Simpatisan PDIP Asal Sleman Terlibat Bentrok di Magelang, Bawaslu Sleman Imbau Peserta Pemilu Jaga Kedamaian

Untuk itu, Bawaslu merasa penting untuk melakukan inventarisaasi ini dan nanti akan menjadi bahan untuk mengkomunikasikan kepada peserta pemilu terkait hal-hal apa saja yang boleh dan tidak dilakukan sebelum dan pada tahapan kampanye nanti.

Terkait dengan temuan dugaan pelanggaran ini Bawaslu Kota Yogyakarta sejauh ini hanya sebatas memberikan imbauan kepada peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Sementara penertiban alat sosialisasi yang dipasang tidak dengan sesuai aturan yang ada, maka diharapkan dapat ditangani oleh instansi terkait di Pemerintah Kota Yogyakarta.***

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah