KABAR SLEMAN - Polres Kota Yogyakarta menangkap tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah siswa sekolah dasar (SD).
Tersangka diketahui seorang oknum guru SD swasta di Kota Yogyakarta, berinisial JL (24). Ia ditangkap di kediamannya di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat, 12 Januari 2024.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma menjelaskan kasus pencabulan itu terungkap setelah Polresta Yogyakarta menerima laporan dari kuasa hukum para korban pada 8 Januari 2024.
"Yang memenuhi unsur (korban pencabulan JL) ada lima yang terdiri empat laki-laki dan satu perempuan dengan usia antara 11 sampai dengan 12 tahun," ujar Aditya, saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin, 15 Januari 2024.
JL sendiri merupakan guru mata pelajaran konten kreator di sekolah dimaksud. JL dilaporkan dengan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual terhadap 15 siswanya, mulai dari memegang alat vital dan memaksa korban menonton video porno, serta mengajari anak menggunakan aplikasi penyedia layanan pekerja seks komersial.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 20 orang saksi, kata Aditya, JL diduga melakukan perbuatan cabul terhadap lima muridnya saat jam pelajaran sejak 1 Agustus hingga Oktober 2023.
"Tersangka JL melakukan perbuatan yang tidak pada tempatnya terhadap siswanya dengan memegang bagian-bagian tubuh dari siswa tersebut," ujar dia.
Aditya mengungkap modus operandi tersangka dalam melancarkan aksinya adalah memanfaatkan posisinya sebagai guru kemudian mendekati para korban dengan mengajak berbincang.