Pelaku Pencabulan 5 Siswa SD di Yogyakarta Ternyata Oknum Guru, Kini Sudah Ditangkap

- 15 Januari 2024, 20:08 WIB
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pencabulan terhadap siswa SD di Yogyakarta saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin, 15 Januari 2024.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pencabulan terhadap siswa SD di Yogyakarta saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin, 15 Januari 2024. /ANTARA /Luqman Hakim

KABAR SLEMAN - Polres Kota Yogyakarta menangkap tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah siswa sekolah dasar (SD).

Tersangka diketahui seorang oknum guru SD swasta di Kota Yogyakarta, berinisial JL (24). Ia ditangkap di kediamannya di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat, 12 Januari 2024.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma menjelaskan kasus pencabulan itu terungkap setelah Polresta Yogyakarta menerima laporan dari kuasa hukum para korban pada 8 Januari 2024.

"Yang memenuhi unsur (korban pencabulan JL) ada lima yang terdiri empat laki-laki dan satu perempuan dengan usia antara 11 sampai dengan 12 tahun," ujar Aditya, saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin, 15 Januari 2024.

Baca Juga: Unit Keamanan dan Keselamatan Satlantas  Polres Kudus Respon Video Viral Siswa SD Hadang Mobil di Jalan Raya

JL sendiri merupakan guru mata pelajaran konten kreator di sekolah dimaksud. JL dilaporkan dengan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual terhadap 15 siswanya, mulai dari memegang alat vital dan memaksa korban menonton video porno, serta mengajari anak menggunakan aplikasi penyedia layanan pekerja seks komersial.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 20 orang saksi, kata Aditya, JL diduga melakukan perbuatan cabul terhadap lima muridnya saat jam pelajaran sejak 1 Agustus hingga Oktober 2023.

"Tersangka JL melakukan perbuatan yang tidak pada tempatnya terhadap siswanya dengan memegang bagian-bagian tubuh dari siswa tersebut," ujar dia.

Baca Juga: Polresta Sleman Resmi Punya Gedung Ruang Pelayanan Khusus, Kapolda DIY Berharap Beri Pelayanan Berkualitas

Aditya mengungkap modus operandi tersangka dalam melancarkan aksinya adalah memanfaatkan posisinya sebagai guru kemudian mendekati para korban dengan mengajak berbincang.

"Berbincang, akrab dengan korban, kemudian tiba-tiba melakukan perbuatan cabul tersebut," kata dia.

Oknum guru tersebut, menurut dia, mengakui berbuat cabul dengan mengancam siswanya menggunakan pisau.

"Terkait nonton (film dewasa) dan yang lain belum diakui tersangka. Ini masih didalami, tapi anak-anak mengakui terjadi," ujar dia.

Baca Juga: Marak Tindak Kejahatan Skimming, Polresta Sleman Rutinkan Patroli di Gerai-Gerai ATM

Meski awalnya dilaporkan korban berjumlah 15 anak, namun berdasarkan pendalaman yang memenuhi unsur sebagai korban pencabulan hanya lima anak.

Petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan pencarian dan menangkap JL pada 12 Januari 2023 pukul 20.00 WIB di rumahnya di wilayah Sleman dengan menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebuah pisau, termasuk lima pakaian milik para siswa korban pencabulan.

Aditya menyebut polisi masih akan mendalami kemungkinan tersangka mengalami kelainan.

Baca Juga: Polresta Sleman Amankan 3 Pelaku Pengedar Narkoba, 2 Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

Atas perbuatannya, JL dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Aditya mengimbau para orang tua, guru, serta masyarakat luas agar meningkatkan perhatian terhadap anak di sekolah, khususnya apabila anak menunjukkan perilaku yang tidak biasa.

"Kita harus 'aware' apabila mereka mungkin murung atau ada hal-hal yang berubah terhadap mereka agar ditanyakan dan diajak berbincang demi menjaga keselamatan mereka," kata dia.***

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah