KABAR SLEMAN - Sat Narkoba Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam kasus ini polisi mengamankan tiga orang pemakai dan pengedar narkotika, yakni MAK (23), AS (23), dan PJ (23).
Kasat Narkoba Polresta Sleman, AKP Alfredo Hidayat mengungkapkan, ketiga tersangka pengedar narkoba ditangkap dalam dua kasus berbeda yakni peredaran ganja dan sabu-sabu.
“MAK merupakan warga Gamping Sleman yang diduga akan mengedarkan sabu-sabu,” ungkapnya, saat konferensi pers di Aula Hoegeng Polresta Sleman, Rabu, 8 November 2023.
Baca Juga: Polresta Sleman Gelar Razia ke Sekolah: Sejumlah Siswa Kedapatan Membawa Barang Dilarang
Dari tangan pelaku MAK berhasil diamankan 9 paket kecil sabu dengan berat 5,98 gram, 11 buah paket kecil sabu dengan berat 5,36 gram, 8 buah paket kecil sabu dengan berat 2,11 gram, 2 buah plastik dengan berat 0,93 gram dan handphone.
“Atas perbuatannya, tersangka MAK diancam hukuman pidana 20 tahun,” kata Alfredo.
Lalu AS warga Kasihan Bantul dan PJ warga Umbulharjo Yogyakarta diduga hendak mengedarkan paket ganja.
Dari tangan AS, polisi berhasil mengamankan ganja, 1 set kertas paper, 1 timbangan elektronik warna putih, 1 bandel plastik klip bening dan 1 handphone merek iPhone 11.
Baca Juga: Polresta Sleman Tangkap Preman Berpedang yang Perkosa 2 ABG 2 Kali, Begini Kronologinya