Duh! 1.259 Pekerja di Temanggung Kena PHK

- 10 April 2023, 13:06 WIB
ilustrasi korban PHK.
ilustrasi korban PHK. /Ist/

KABAR SLEMAN – Kabar kurang mengenakkan berhembus dari kalangan dunia pejuang UMK. Hal itu dikarenakan laporan yang diterima oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung.

Saat ini, mereka telah menerima laporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi 1.259 orang pekerja. Dari jumlah itu, sebanyak 455 orang telah mengajukan penerimaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kepala Disperinaker Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono, mengatakan, dari 1.259 orang korban PHK tersebut, terdiri dari warga Temanggung dan luar Temanggung. Namun pihaknya hanya berwenang untuk mengurus JKP bagi warga daerahnya saja.

Baca Juga: Keren, Polwan di Temanggung Bagi-bagi Takjil Hingga Turun ke Jalan

Pekerja yang mengalami PHK dan menerima JKP akan diberi bantuan uang tunai sebesar Rp600 ribu selama enam bulan. Mereka juga diberi pelatihan kerja secara gratis dan informasi lowongan pekerjaan.

"Harapannya dengan program ini mereka tetap dapat penghasilan dan tunjangan selama kehilangan pekerjaan. Juga bisa ikut pelatihan kerja sehingga mampu berwirausaha mandiri. Untuk yang masih muda bisa konsisten mencari pekerjaan,"katanya.

Mengenai asuransi BPJS kesehatan untuk para pekerja korban PHK itu, Disperinaker juga akan mengurusnya. Saat masih bekerja, iuran BPJS kesehatan sebesar 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung pekerja.

Baca Juga: Polres Temanggung Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Tiga Pria Terpaksa Berlebaran di Jeruji Besi

Setelah kehilangan pekerjaan, mereka diupayakan masuk menjadi Peserta Bantuan Iuran (PBI). Jika disetujui maka iuran BPJS akan ditanggung APBD Kabupaten atau APBN. ***

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x