Polres Temanggung Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Tiga Pria Terpaksa Berlebaran di Jeruji Besi

- 7 April 2023, 21:58 WIB
Wakapolres Temanggung, Kompol Minarto saat memimpin gelar perkara kasus pengungkapan narkoba di Mapolres.
Wakapolres Temanggung, Kompol Minarto saat memimpin gelar perkara kasus pengungkapan narkoba di Mapolres. /Izza/Kabar Sleman

KABAR SLEMAN – Polres Temanggung belum lama ini berhasil mengungkap tiga kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di wilayahnya.

Langkah tersebut merupakan rangkaian Operasi Bersinar Candi 2023 yang menyasar para pelaku tindak pidana narkotika yang terdiri dari pengedar, penjual, perantara, pembeli dan pengguna.

Wakapolres Temanggung, Kompol Minarto menerangkan, Operasi Bersinar Candi 2023 sendiri dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 9 sampai dengan 28 Maret 2023.

Baca Juga: Persiapan Operasi Ketupat Candi, Polisi di Temanggung Antispasi Beberapa Hal, Apa saja?

“Dari tiga kasus Tindak Pidana Narkotika, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka,” jelasnya, Kamis 6 April 2023.

Sementara itu, Kasatres Narkoba, AKP M Luqman mengungkap bahwa identitas para tersangka masing-masing adalah AW (44), warga Kelurahan Butuh Temanggung yang ditangkap saat berada di jalan gang samping Kantor DPU Temanggung.

Lalu FA (33), warga Desa Tuksari, Kecamatan Kledung, yang ditangkap di kediamannya, dan MF (22) warga Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo yang diamankan petugas di wilayah Kecamatan Parakan.

“AW dan MF merupakan perantara atau pengedar sedangkan FA merupakan pengguna,” ungkapnya.

Baca Juga: Usai Kuntilanak Merah, Kini Viral Foto Penampakan Trio Hantu Putih di Temanggung

Lanjutnya, dari ketiga tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5,54 gram yang didapatkan melalui pembelian online.

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x