Hati-Hati Lewat Perlintasan Sebidang, PT KAI Daop 3 Cirebon: Taati Rambu-Rambu dan Waspada

- 12 Juli 2023, 12:23 WIB
PT KAI Daop 3 Cirebon Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang (JPL 200) Jalan Slamet Riyadi Krucuk Kota Cirebon bersama unsur Forkominda, Jasa Raharja dan BTP Bandung serta Komunitas Pencinta Kereta Api IRPS.
PT KAI Daop 3 Cirebon Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang (JPL 200) Jalan Slamet Riyadi Krucuk Kota Cirebon bersama unsur Forkominda, Jasa Raharja dan BTP Bandung serta Komunitas Pencinta Kereta Api IRPS. /Andie/

KABAR SLEMAN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daop 3 Cirebon mengimbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang agar tidak mengalami kecelakaan.

"KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," ujar Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon, Dicky Eka Priandana, Rabu, 12 Juli 2023, saat Sosialisasi Keselamatan di perlintasan Sebidang (JPL 200) Jalan Slamet Riyadi Krucuk Kota Cirebon, Rabu, 12 Juli 2023.

Di wilayah Kota Cirebon terdapat 11 pintu perlintasan sebidang resmi yang dijaga oleh petugas KAI Daop 3 Cirebon. Untuk angka kecelakaan di pintu perlintasan sebidang semester I tahun 2023 terdapat 3 kali kendaraan menemper KA dengan korban meninggal 3 orang.

Baca Juga: Long Weekend Idul Adha, KAI Tambah 18 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

Tidak hanya itu, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini agar menjadi perhatian masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan, mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA. Untuk itu masyarakat kami imbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,” imbuh Dicky.

Baca Juga: Sambut Libur Sekolah, KAI Hadirkan Promo 'Anti Jaim' untuk 27 Kereta Api Ini

Sementara itu, Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja, menekankan, agar warga yang menggunakan kendaraan roda dua dan empat untuk tidak menerobos dari arah jalur yang berlawanan.

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x