Segera Daftar! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 57 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- 15 Juli 2023, 09:16 WIB
Segera daftar! Pendaftaran kartu prakerja gelombang 57 dibuka, simak syarat dan cara daftarnya.
Segera daftar! Pendaftaran kartu prakerja gelombang 57 dibuka, simak syarat dan cara daftarnya. /Instagram /@prakerja.go.id

KABAR SLEMAN – Kabar yang ditunggu sudah tiba, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 57 sudah dibuka pada Jumat, 14 Juli 2023. Peserta yang sudah melakukan pendaftaran bisa segera bergabung untuk mendapatkan Kartu Prakerja Gelombang 57.

“Gelombang 57 Dibuka! Udah klik “Gabung Gelombang” belum nih sob dashboard Prakerja kamu? bagi kamu yang belum daftar, langsung daftar dulu secara mandiri di www.prakerja.go.id supaya kamu #JadiBisa ikut gelombang seleksi sob!,” tulis akun Instagram @prakerja.go.id.

Kartu Prakerja merupakan salah satu program dari pemerintah untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan di Indonesia. Program utamanya ditujukan kepada para pencari kerja, pekerja, atau buruh yang terdampak PHK ataupun pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan dan kompetensinya.

Baca Juga: Siap-siap, Ini Prediksi Jadwal Pendaftaran Kapan Dibuka Kartu Prakerja Gelombang 50, Siapkan Syarat-syaratnya

Bagi peserta yang lolos Kartu Prakerja di setiap gelombang akan mendapatkan bantuan dan insentif berupa bantuan biaya pelatihan. Besaran biaya insentif yang akan didapatkan peserta Kartu Prakerja Gelombang 57 sebesar Rp4,2 juta rupiah.

Biaya tersebut terbagi untuk biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan sebesar Rp600 ribu, dan insentif pengisian survey sebesar Rp50.000 yang akan diberikan paling banyak 2 kali.

Syarat pendaftaran Kartu Prakerja

Bagi kalian yang ingin mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 57 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18-64 tahun.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
  3. Bukan pejabat negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  4. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Bocor, Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 48, Simak Tanggalnya!

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 57

Jika kalian belum memiliki akun Kartu Prakerja, calon peserta dapat mendaftar dan membuat akun dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
  2. Masukkan alamat e-mail dan password, klik daftar.
  3. Buka e-mail notifikasi yang dikirim dan lanjutkan ke tahap verifikasi.
  4. Masukkan e-mail dan password akun untuk mendaftar Kartu Prakerja, lengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir.
  5. Kemudian klik “lanjut” isi data diri kalian dengan benar.
  6. Masukkan alamat KTP sesuai dengan yang ada di KTP. Bagi yang alamat domisilinya tidak sesuai KTP juga terdapat pilihan selanjutnya.
  7. Lakukan verifikasi e-KTP dari ponsel/handphone.
  8. Lalu, klik “Gunakan foto”.
  9. Kemudian lakukan verifikasi wajah dengan cara klik “scan wajah”.
  10. Saat memindai wajah, kalian perlu berkedip sesuai dengan arahan yang diberikan oleh sistem.
  11. Langkah berikutnya adalah menjawab alasan mengikuti Kartu Prakerja.
  12. Isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan.
  13. Lengkapi juga pertanyaan tentang status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati.
  14. Kemudian, lakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukkan nomor 6 digit kode OTP yang dikirimkan.
  15. Lalu, isi pertanyaan pendaftar sesuai dengan kondisi pendaftar, klik “lanjut” jika sudah selesai.
  16. Selanjutnya, kerjakan Tes Kempuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB), lalu klik “lanjut”.
  17. Selanjutnya, klik konfirmasi pilihan gelombang Kartu Prakerja, klik “gabung”. Halaman akan muncul persetujuan prakerja yang berisi beberapa pernyataan, klik “saya menyetujui” untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
  18. Tahap pendaftaran telah selesai. ***
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kartu Prakerja (@prakerja.go.id)

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x