Resmi! Pemerintah Larang TikTok Shop Berjualan, Hanya Boleh Promosi

- 26 September 2023, 18:54 WIB
Pemerintah Larang TikTok Shop Berjualan, Hanya Boleh Promosi.
Pemerintah Larang TikTok Shop Berjualan, Hanya Boleh Promosi. /TikTok/

KABAR SLEMAN – TikTok memang menjadi platform yang sangat populer semenjak pandemi. Tak hanya berisi konten menarik, namun dikenal dengan penjualan barang yang menarik dan simpel.

Tak heran, banyak pedagang di TikTok meraup penghasilan fantastis dalam sekali siaran Live. Namun, keberadaan TikTok selama ini dianggap meresahkan bagi pedagang lain. TikTok shop diprotes banyak pelaku UMKM karena sangat merugikan.

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan merilis kebijakan yang melarang transaksi di platform TikTok Shop. Baca Juga: TikTok Shop Berpotensi Ditutup di Indonesia, Kominfo akan Ambil Langkah Ini

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, ditegaskan bahwa TikTok Shop hanya boleh digunakan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, serupa dengan iklan di televisi.

Artinya, transaksi barang secara langsung atau elektronik tidak akan lagi diizinkan di platform ini.

Menteri Perdagangan, Zulkifi Hasan menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam perdagangan melalui media sosial.

Kebijakan ini juga direspons positif oleh Presiden Jokowi, yang menyadari dampak besar dari TikTok terhadap masyarakat.

Baca Juga: TikTok Didenda Rp5,6 Triliun Imbas Langgar Privasi Anak-Anak di Eropa

 

Lalu, bagaimana nasib keranjang kuning di platform TikTok?

Terpantau hingga saat ini, keranjang kuning masih bisa dilakukan untuk bertransaksi.

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x