Bingung Cara Membayar Fidyah? Ini Syarat dan Ketentuannya

- 2 Februari 2024, 09:00 WIB
Cara Membayar Fidyah
Cara Membayar Fidyah /Mohamed_hassan

KABAR SLEMAN – Tidak terasa bulan ramadhan akan segera hadir lagi. Ketika bulan ramadhan ada berapa golongan yang diperingan berpuasa dan membayar fidyah karena beberapa faktor. Apakah anda salah satunya yang harus membayar fidyah?

Ketika seseorang tidak bisa berpuasa di bulan ramadhan, mungkin karena hamil, sakit, usia maupun menyusui. Ada keringan dari Allah SWT yakni membayar fidyah, lantas seperti apa syarat dan ketentuannya? Simak ulasannya berikut ini.

Kategori Orang Yang Membayar Fidyah

Sebelum membahas tentang cara membayar fidyah, maka anda perlu tahu beberapa kategori yang harus membayar fidyah tersebut, seperti:

1. Ibu Hamil Dan Menyusui

Pertama, seorang wanita yang sedang hamil maupun menyusui diperbolehkan atau diperingan puasa dan bisa membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkannya. Hal ini tentu bukan tanpa sebab, wanita hamil dan menyusui harus menjaga kandungan dan bayinya sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Rajab Terlengkap

2. Orang Yang Sakit Parah

Kategori yang selanjutnya adalah orang yang sakit parah dna tidak mampu untuk berpuasa karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan. Kategori ini tidak diwajibkan berpuasa ketika ramadhan dan bisa membayar fidyah.

3. Orang Yang Sudah Meninggal Dunia

Terakhir, orang meninggal dunia juga termasuk kedalam kategori yang harus menunaikan fidyah. Pasangan yang memberikannya adalah wali yang masih hidup dan harus membantu membayarkan fidyah tersebut sesuai ketentuan.

Kategori ini dibagi menjadi dua jenis yakni orang yang meninggal karena uzur dan tidak bisa berpuasa sebelumnya dan orang yang meninggal namun masih ada hutang puasa.

Syarat Dan Ketentuan Membayar Fidyah

Fidyah wajib dibayarkan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Nantinya, fidyah tersebut disumbangkan kepada orang miskin, bisa dalam bentuk bahan pokok mentah, uang maupun makanan matang.

Perhitungannya adalah setiap hari yang ditinggalkan maka harus menggantinya dengan 1 kg beras atau uang Rp. 15 ribu hingga Rp 45 ribu.

Halaman:

Editor: Diasta Rama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah