Daftar kendaraan milik orang lain:
- Klik simbol tambah
- Masukkan data kendaraan dokumen digital, lalu sistem akan menampilkan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
- Masukkan NIK dan unggah foto e-KTP pemilik kendaraan
- Setelah semua data telah seterisi, klik “Lanjut”
- Kemudian halaman selanjutnya akan menunjukan “Dokumen berhasil ditambahkan”.
Baca Juga: Cara Beli Saham di Bareksa Melalui Aplikasi
3. Cara Bayar Pajak Motor secara Online Melalui Aplikasi SIGNAL
- Lakukan pengesahan STNK dengan cara memilih pilihan yang terletak di bagian tengah bawah aplikasi “pendaftaran pengesahan STNK”
- Pilih NKRB yang akan digunakan untuk pengesahan
- Lalu akan tertera nominal yang harus dibayarkan
- Klik tombol kirim dokumen TBPKP lalu masukkan alamat pengiriman
- Informasi terkait biaya akan muncul, selanjutnya klik “Lanjut”
- Setelah muncul cara pembayaran, pilih cara pembayaran, kemudian kode bayar akan ditampilkan
- Klik “Lanjut”, lalu pilihlah bank yang tersedia untuk melakukan pembayaran
- Setelah itu ikuti arahan yang diberikan dan bayarlah pajak sesuai dengan nominal yang tertera
- Proses pembayaran selesai dan telah dilakukan. (aleyda)***