Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Simple

- 2 Februari 2024, 14:45 WIB
Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Simple
Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Simple /pajak.com/

KABAR SLEMAN - Pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi menjadi pilihan yang semakin diminati.

Pasalnya, selain bisa dilakukan tanpa harus keluar rumah atau mengantre di loket pembayaran, pemilik kendaraan juga mendapatkan kemudahan akses dan proses yang cepat.

Untuk memudahkan pemilik dalam membayar pajaknya secara online, bisa dilakukan dengan berbagai aplikasi, seperti melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini dinilai mempermudah pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak, tidak perlu ke Samsat untuk membayar pajak mereka.

Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjaman Online Legal Cepat Cair Dan Terdaftar OJK

Langkah-langkahnya pun cukup sederhana, mulai dari registrasi, pengisian data kendaraan, hingga proses pembayaran melalui kode bayar dan penerbitan e-TBPKP.

Dengan adanya opsi pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya untuk mempermudah kewajiban pembayaran pajaknya.

Berdasarkan dari Manual Book Signal Samsat Digital Nasional, berikut adalah langkah-langkah membayar pajak kendaraan bermotor secara online:

Baca Juga: Aplikasi Belajar Bahasa Inggris Mudah Dan Gratis Dengan Bantuan Robot

1. Registrasi

  • Unduh aplikasi Signal di perangkat anda melalui Play Store atau App Store.
  • Mendaftar akun terlebih dahulu, dengan cara memasukan data diri, seperti NIK, nama, alamat, email, nomor ponsel, dan password
  • Mengupload foto e-KTP
  • Melakukan verifikasi biometrik wajah dengan menggunakan kamera depan
  • Memasukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS
  • Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirim oleh SIGNAL ke alamat email yang didaftarkan.

2. Melengkapi data kendaraan STNK

Kendaraan milik sendiri:

  • Klik menu kemudian tambahkan data kendaraan bermotor
  • Lalu klik kendaraan atas nama sendiri
  • Masukkan nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  • Kemudian masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Baca Juga: Cara Daftar Face Recognition untuk Boarding Kereta Api Lewat Aplikasi KAI Access dan Stasiun

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x